HukumMuara Sabak

Polres Tanjabtim Amankan Puluhan Satwa Dilindungi yang Akan Diseludupkan

Satwa Dilindungi yang Akan Diseludupkan
Satwa Dilindungi yang Akan Diseludupkan

Kerincitime.co.id, Berita Muara Sabak – Sebanyak 25 satwa langka dan dilindungi yang diduga akan diperjual belikan berhasil diamankan Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Satwa yang diamankan tersebut jika dijual di pasar gelap nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Dilansir mertrojambi.com terbongkarnya kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut bermula saat petugas kepolisian mengadakan razia di jalan lintas Jambi, perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tepatnya di Simpang Tuan.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati sebuah mobil dengan dua orang penumpang, mengangkut beberapa ekor hewan jenis burung dan kera dalam sebuah kandang. Dimana beberapa diantaranya sudah diawetkan dan mati.

“Saat diamankan mobil tersebut hendak menuju ke Batam melalui Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujar Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi, Jumat (22/2).

Dikatakannya lagi, terkait kasus ini dua orang juga diamankan, yakni ER dan SA. Agus menyebutkan, ER berperan sebagai pembawa (kurir), dan SA merupakan pengemudi travel yang kendaraanya dicater oleh ER untuk membawa satwa tersebut.

“Pengakuan ER, dari hasil penjualan satwa tersebut dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per ekor burung,” kata Agus.

Lebih lajut Agus mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka aksi ini bukan kali pertama, mslainkan sudah dilakukan dua kali dengan cara yang sama.

“Kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan b, juncto pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan lingkungan hayati,” pungkas Agus. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button