Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dua Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jambi, Ratu Munawaroh dan Syafril Nursal tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, 9 Desember 2020 mendatang. Keduanya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena ber KTP luar Provinsi Jambi. Sehingga keduanya tidak bisa ikut mencoblos.
Menurut data KPU Provinsi Jambi, Cawagub nomor urut 1 Ratu Munawaroh tidak terdaftar karena masih ber KTP Jakarta Selatan. Sedangkan Cawagub nomor urut 2 Syafril Nursal ber KTP Bekasi. Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyanti membenarkan data tersebut. “Ya, Ibu Ratu tidak terdaftar karena ber-KTP Jakarta Selatan,” kata Komisoner KPU Provinsi Jambi devisi data ini, Selasa (01/12) kemaren.
Selanjutnya, kata dia, Cawagub Syafril Nursal, juga berKTP luar Provinsi Jambi. “Kalau Pak Syafril juga tidak terdaftar. Karena masih KTP Kota Bekasi. Ini data di KPU waktu mereka daftar,” jelasnya.
Karena tidak berKTP Jambi, maka kata Ahdiyanti, keduanya tidak bisa menggunakan hak pilih di Pilgub Jambi. “Untuk Pilgub ini, untuk bisa memilih harus ber KTP Jambi, tidak bisa tidak,” tegasnya.
Namun, lanjut Ahdiyanti, lain halnya jika kedua Cawagub ini sudah ber KTP Jambi. Maka mereka tetap bisa memilih meski tidak masuk DPT. Ketika Coklit lalu mereka belum KTP Jambi dan sekarang sudah pindah dan memiliki KTP Jambi. “Kalau sekarang sudah ber KTP Jambi, mereka bisa memilih dan masuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” tegas Ahdiyanti.
Bagaimana dengan calon lainnya? Menurut Ahdiyanti, semuanya bisa menggunakan hak pilihnya. Cawagub Cek Endra, terdaftar di TPS 2 Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangun.
Calon petahana Fachrori Umar, terdaftar di TPS 8 Telanaipura, Kota Jambi. Sedangkan Cagub dan Cawagub nomor 3, Al Haris-Abdullah Sani terdatar di daerah asalnya masing-masing.
Haris terdaftar di TPS 36, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Sementara Cawagubnya, Abdullah Sani terdatar di TPS 16 Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi. (Irw)
Sumber: Jambione.com