Remas Payudara Gadis Cantik, 3 Pemuda Muaro Jambi Diciduk
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Jajaran Sat Reskrim Polres Muaro Jjambi berhasil mengamankan tiga pelaku pelecehan seksual.
Ketiganya MN (21), KD (20) dan RK (18) berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Ketiganya diduga melecehkan R (19) dengan cara meremas payudara R di salah satu SMK Negeri di Muaro Jambi.
“Iya ketiga pelaku berhasil kita tangkap. MN ditangkap Kamis (5/9/19) sekitar pukul 14.30 WIB saat sedang bekerja di salah satu dealer di Sengeti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Sabtu (7/9/19).
Sementara KD dan RK ditangkap dua hari kemudian yakni Sabtu (7/9/19) dini hari tadi. KD dan RK ditangkap setelah pengembangan yang dilakukan petugas.
“KD ditangkap sekitar pukul 00.20 WIB dan RK ditangkap beberapa jam kemudian sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya ditangkap di dekat rumah mereka,” terang Kasat kepda brito.id media partner kerincitime.co.id.
Diceritakan Kasat, kasus pelecehan seksual ini terjadi 28 Februari 2018 setahun yang lalu. Saat itu, ketiga pelaku dan korban masih bersekolah di salah satu SMK Negeri di Muaro Jambi.
Kala siang itu pada Pukul 12.00 WIB saat jam istirahat, ketiga pelaku tengah menonton film porno di handphone mereka di dalam kelas. Korban yang melihat hal tersebut langsung keluar dari kelas.
Pelaku lantas menghampiri korban dan memperlihatkan film itu kepada korban. Dikarenakan korban tidak mau melihat, pelaku pun langsung meremas payudara korban. Lalu, satu orang teman pelaku RK pun turut ikut meremas payudara korban dari belakang.
“Tak sampai di situ, korban kemudian ditarik oleh teman pelaku lainnya KD ke sudut kelas. Di sana, korban direbahkan ke meja dan payudaranya kembali diremas oleh KD. Karena tidak terima, korban pun berteriak minta tolong. Sehingga korban pun dilepaskan dan berlari keluar kelas untuk menemui gurunya dan menceritakan perbuatan yang dialaminya itu,” terang Kasat.
Adapun Barang bukti yang diamankan berupa, satu helai baju pramuka lengan panjang, satu helai rok pramuka panjang, satu helai kerudung warna coklat dan satu bra warna merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya saat ini audah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Muarojambi. Pelaku terancam dibui selama sembilan tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal ini kita terapkan karena mereka sudah dewasa dan tidak lagi tergolong di bawah umur,” pungkas Kasat Reskrim. (red)