HukumJambi

Sahat Sibarani Pemilik Senpi Rakitan di Bulian Terancam 20 Tahun Penjara

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sahat Sibarani (34) warga Pekanbaru yang kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan saat razia rutin yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Batanghari bersama Satreskrim beberapa hari lalu mengaku mendapatkan senpi dari temannya.

“Iya, setelah kita melakuka pengembangan tersangka mengaku senpi tersebut didapat dari temannya berinisial G yang saat ini menjadi DPO kita,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Orivan Irnanda, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Rabu (26/2/2020).

Dikatakan Orivan, senjata yang diamankan merupakan senjata api rakitan lengkap beserta pelurunya. Senjata tersebut didapatkan oleh tersangka dari temannya tersebut di wilayah Sumatra Selatan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka lagi, senpi tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Setelah bertemu lagi dengan teman tersangka berinisial G di Pekanbaru, senpi tersebut akan diserahkannya lagi,” ujarnya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Akibat perbuatannya, dilanjutkan Orivan tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun,” katanya.

Sementara itu, Sahat Sibarani (34) tersangka kepemilikan senpi rakitan saat dikonfirmasi mengaku, dirinya disuruh membawa senpi rakitan tersebut dari Lubuk Linggau ke Pekanbaru.

“Nantinya setelah di Pekanbaru, senpi tersebut diserahkan lagi ke teman saya untuk dijual kembali,” kata Sahat Sibarani.

Dilanjutkan Sahat, dirinya baru pertama kali melakukan hal tersebut, karean terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya mendapatkan upah Rp 1,5 juta dan uang jalan sebesar Rp 500 ribu. Kalau harga senpinya saya tidak tahu,” tuturnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button