HOT NEWSHukum

Selain 3 Tersangka Kasus Bencal Kerinci, Keterlibatan Darifus Harus Diusut

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Dugaan korupsi dana Kegiatan Bencana Alam Kerinci Tahun Anggaran 2017, secara fisik dilaksanakan tahun anggaran 2018 diduga ada pemotongan dana sebesar 16 persen hingga 30 persen setiap Paket Pekerjaan.

Sementara ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Asril, ST.MT, (A) selaku PPK, Syaiful Efrijal (SE) dan Wardodi Aria Putra (WAP). Saat ini sudah dibawa ke jambi oleh penyidik untuk diserahkan pada penyidik kejaksaan tinggi jambi untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Keterlibatan Kepala Dinas Bencal saat itu yakni Darifus perlu menjadi sorotan, dan pihak kejaksaan harus memperjelas serta mengusut keterlibatan Darifus. “Daripus harus diusut, karena ia adalah sebagai Kepala Dinas waktu itu dan lokasi lainnya” ungkap Syafri salah seorang anggota LSM di kerinci. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button