Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang perdana kasus suap RAPBD 2018, dengan terdakwa Muhammadiyah, Efendi Hatta, Zainal Abidin, dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Selasa (19/11/2019).
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan itu, ketiga mantan anggota DPRD didakwa JPU atas telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji berupa uang.
Rinciannya uang suap yang diterima ke tiga anggota dewan itu ; terdakwa Zainal Abidin menerima Rp 380 juta, Effendi Hatta Rp 375 juta dan Muhammadiyah Rp 200 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang, Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU di dalam persidangan.
Setelah dakwaan dibaca, Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, menutup persidangan. Dan dilanjutkan Minggu depan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang akan dilanjutkan Selasa depan (26/11/2019), Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata roni sambil mengetok palu, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id. (Irw)