HOT NEWSKerinci

Sikat Habis, Proses Hukum Penyelenggara yang Diduga Menerima Suap 1 Miliar

Bongkar Kecurangan Pemilu di Gunung Raya Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Semakin santer, Endus dugaan Oknum Caleg suap  Penyelenggara Pemilu di Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Pembina Aliansi Bumi Kerinci Zarman Efendi menegaskan agar penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut, dan penyelenggara yang diduga menerima suap sebesar 1 Miliar untuk diproses hokum.

“Sikat Habis, Proses Hukum Penyelenggara yang Diduga Menerima Suap 1 Miliar” tegas Zarman Efendi Pembina Alinasi Bumi Kerinci.

Informasi yang dihimpun, adanya rekaman suara pemberian uang untuk Penyelenggara di dua Kecamatan yang ada di Kabupaten Kerinci, sebesar 1 Miliar Rupiah yang diduga diberikan oleh Caleg PPP atas nama Bir Ali No Urut 1.

Uang lebih 1 miliar rupiah tersebut diduga untuk merubah hasil Pemilu di Kecamatan Gunung Raya dan Bukit Kerman, agar suara Bir Ali Melonjak naik. Selidiki demi selidiki kasus Dugaan pemberian uang agar mulusnya dan tidak terjadinya temuan saat merubah hasil pemilu legislatif, juga diduga melibatkan oknum Komisioner KPU Kabupaten Kerinci dan bahkan diduga juga melibatkan oknum Caleg lainnya di daerah Gunung Raya dan Bukit Kerman.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Rekaman suara oknum Komisioner KPU Kabupaten Kerinci berani menjamin mengamankan suara caleg juga beredar.

“Dugaan ini semakin kuat, setelah oknum Komisioner KPU Kabupaten Kerinci dan oknum Caleg tersebut memberikan nasehat yang sama dan tidak masuk akal. bahwasanya yang bisa PSU wilayah Kecamatan Danau Kerinci Barat,”ucap Sumber media ini, Senin (19/2/2024) yang namanya tidak mau ditulis.

Adapun ucapan rekaman suara yang beredar : “Kecamatan Gunung Raya dan Bukit Kerman aman dan tidak ada permasalahan, saya bisa jamin itu,”ucap oknum Komisioner tersebut, yang suaranya terdengar jelas,”

“Begitu juga dengan oknum Caleg dari Partai Demokrat, yang selalu menghubungi dan menyampaikan, PSU bisa terjadi di Kecamatan Danau Kerinci Barat,”

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Dari statement diatas, lanjut sumber, oknum Komisioner KPU Kabupaten Kerinci begitu beraninya menyampaikan menjamin suara aman dan tidak ada permasalahan di Wilayah Kecamatan Gunung Raya dan Bukit Kerman dan bahkan berani memberikan peluang PSU di DKB. diduga terlibat merubah hasil pemilu.

“Masa seorang Komisioner berani menjamin mengamankan suara caleg dan berani bilang disuatu wilayah berpeluang PSU yang tidak ada masalah, terindikasi dan diduga kuat ikut persengkongkolan merubah hasil pemilu,”tandasnya.

Hingga berita ini, ditulis belum ada komentar dari oknum Komisioner KPU Kabupaten Kerinci, berinisial, PP dan oknum Caleg A.

Kepercayaan masyarakat akan keadilan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kerinci pupus, pelanggaran – pelanggaran yang jelas dan terlihat oleh penyelenggara diabaikan begitu saja.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Kode Etik dilanggar, saat Pleno PPK di Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci, kejanggalan terjadi, namun keberatan dari saksi partai pun diabaikan, harusnya kotak suara dibuka untuk membuktikan kebenaran dan menegakkan kejujuran sesuai dengan kode etik pemilu.

Tapi tidak dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Dalam Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. “mana ada yang diikuti oleh penyelenggara terkait 11 prinsip ini” ungkap Isbal. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button