HOT NEWSHukumJambiKerinci

Soal Dugaan Persekongkolan Pokja ULP Dengan PT. Res Karya, Ini Kata Pokja

LPSE Kerinci
LPSE Kerinci

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Pokja ULP Kerinci diduga ada persekongkolan dengan PT. Res Karya seperti yang di sampaikan oleh PT. Citra Indo Karya dalam surat sanggahannya yang ditujukan kepada Pokja ULP Kabupaten Kerinci. Ada tiga bukti dugaan persekongkolan tersebut , sehingga pihaknya meminta hasil keputusan lelang dibatalkan.

Menanggapi persoalan tersebut Ketua pokja ULP Ida kepada kerincitime.co.id  membantah, menurutnya tidak ada persekongkolan sama sekali antara pihaknya dengan PT. Res Karya, bahkan ia mengakui bahwa PT. Res Karya baru ia tahu saat pembuktian kualifikasi.

Namun demikian pihaknya berterima kasih atas ada sanggahan kepada Pokja ULP paket kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan melalui dana tugas perbantuan APBN Kementrian Perdagangan RI tahun 2016.

Berdasarkan surat sanggahan PT. Citra Indo Karya Nomor : 36/CIK-MB/VIII/2016 tanggal 28 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa pokja ULP telah bersekongkol dengan pihak rekanan calon pemenang tender. “itu tidak benar sama sekali” kata ida.

Dijelaskannya bahwa undangan pada tanggal 21 agustus 2016 mengundang saudara Direktur untuk pembuktian kualifikasi pada hari rabu tanggal 23 agustus 2016 diubah menjadi hari selasa tanggal 23 agustus 2016 karena tanggal 23 agustus jatuh pada hari selasa.

Kemudian pembuktian kualifikasi dilakukan pada hari kerja dan jam kerja dikabupaten kerinci dari jam 08.00 wib hingga 16.00 wib, maka pokja ULP kabupaten kerinci merubah  jadwal pembuktiaan kualifikasi jam 14.00 wib menjadi jam 16.00 wib.

Untuk pembuktian kulifikasi dilaksanakan masih dalam jam atau waktu yang sudah diatur di dalam undangan kualifikasi, kemudian pada jam 15.30 wib PT. Res Karya sudah menandatangani daftar hadir pembuktian kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dilakukan mulai jam 15.55 wib. “waktunya tidak lewat, sebelumnya sudah hadir dan sudah menandatangani daftar hadir” ungkapya.

Untuk diketahui bahwa dugaan persekokongkolan dalam berita sebelumnya bahwa PT. Citra Indo Karya dalam surat sangahannya menilai bahwa pengumuman pemenang paket pekerjaan Pembangunan pasar rakyat Hiang Kecamatan Sitinjau Laut (Dana TP dan APBN) tahun 2016. Pihaknya meminta lelang tersebut dibatalkan. Sebab lelang tersebut terindikasi terjadinya persekongkolan antara pihak rekanan dan Pokja ULP.

Ada tiga poin indikasi pesekongkolan antara rekanan dengan pokja ULP, (satu) dalam undangan pembuktian kualifikasi sebanyak tiga kali, undangan pertama pada tanggal 21 agustus 2016 pukul 21:28 wib dan kedua pada tanggal 22 Agustus 2016 pukul 11:39 wib. Kami di undang untuk mengikuti pada rabu 23 agustus 2016 pukul 08.00 wib hingga 14.00 wib.

Undangan ketiga yang diterima pada tanggal 22 agustus 2016 pukul 12:37 wib dan pihaknya diundang untuk mengikuti acara pembuktian kualifikasi pada hari selasa 23 agustus pukul 08.00 wib hingga 16.00 wib.

(dua) pada saat pembuktian Kualifikasi terjadi penguluran waktu oleh pihak pokja ULP, seharusnya dimulai pukul 08.00 wib,  namun pokja mengulur waktu dengan memulai 13.00 wib.

(tiga) Pokja ULP masih menerima keterlambatan dari pihak rekanan (PT. Res Karya) pada pukul 16.41 wib, padahal waktunya sudah tutup pada jam 16.00 wib.

“Pokja UPL harus bertanggung jawab secara hukum dan teknis terkait sanggahan ini, dan membatalkan lelang tersebut karena telah terjadi persekongkolan dan merugikan pihak rekanan dan negara” ungkap Lahmudin, ST Direktur PT. Citra Indo Karya. (ang)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button