Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Pelaku brutal penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah, didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror. Oleh sebab itu, Syahrial diancam hukuman mati.
Wiranto, yang saat itu menjabat Menko Polhukam (kini menjabat Ketua Wantimpres), ditusuk saat melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019. Wiranto langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, untuk menjalani perawatan.
Adapun Syahrial dibekuk di lokasi dan diproses secara hukum.
Dakwaan atas Syahrial dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (9/4) lalu lewat telekonfenrensi. Jaksa mendakwa Syahrial telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 6 UU Terorisme berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Dakwaan itu juga dialamatkan kepada istri Syahrial, Fitri Diana. Syahrial mulai merencanakan penusukan Wiranto setelah tahu Wiranto akan datang ke Alun-alun Menes, Pandeglang, Jawa Barat, dilansir Siasatinfo.co.id media partner Kerincitime.co.id.
Syahrial langsung mengatur rencana untuk menusuk Wiranto dan anggota TNI-Polri yang ada di situ. Syahrial juga memerintahkan Fitria Diana dan anaknya menyimpan sebilah pisau serta melakukan penusukan ke aparat keamanan yang berjaga.
“Saat mendengar suara helikopter sudah datang, maka terdakwa dan saksi Fitri Diana mengajak anaknya, Ratu Ayu Lestari, segera bergegas menuju alun-alun Menes untuk melakukan amaliyah.
Terdakwa menyimpan pisau kunai dalam manset tangan kiri terdakwa, sedangkan saksi Fitria menyimpan pisau kunai di dalam manset kiri, dan anak terdakwa Ratu Ayu menyimpan pisah kunai dijepitkan di gelang tangan kiri,” jelas jaksa. (Irw)