Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Berlanjutnya proses pemeriksaan terhadap masalaah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Koto Mudik Semurup Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci.
Dari proses pemeriksaan Ketua BPD dan 4 perangkatnya, dilanjutkan dengan Mantan Bendahara, Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan, mencuat kesan pembelaan dari pihak Inspektorat, bahkan pihak Inspektorat menginginkan adanya perdamaian diantara Kades dan BPD, Bendahara dan perangkatnya.
“hari ini ada tiga yang diperiksa, bendahara, kaur pembangunan, dan kaur pemerintahan, kita diminta pihak inspektorat damai juga” ungkap Ketua BPD Desa Koto Mudik Sukarmi Lukman kepada kerincitime.co.id.
Dijelaskannya bahwa dalam proses ini muncuat bahwa adanya dugaan pemalsuan tandatangan mantan bendahara di pencairan kedua dana desa tahun 2018. Sebab pada pencairan pertama 2018 bendahara masih menjabat sementara pada pencairan kedua sudah mengundurkan diri, tapi nama bendahara tersebut masih digunakan untuk mencairkan dana desa.
Kemudian saat pencairan dana desa tersebut dikabarkan tanpa ada RAPBDES, sebab kondisi saat itu terdesak waktu, akhirnya dicairkan dan di masukkan ke rekening desa namun belum bisa digunakan. Setelah itu baru diajukan RAPBDES.
Kemudian dana 40 juta untuk BUMDES sudah disetor, namun belum jelas ke rekening mana disetorkan, alasan kades saat itu pihak pengurus BUMDES belum membuat RAB, “jika memang belum membuat RAB, kenapa bisa di cairkan” ungkapnya lagi.
Penulis : John Afriza