Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi, terus berlangsung. Khususnya terkait data pemilih yang saat ini tengah dicermati siapa saja yang berhak menggunakan hak konstitusionalnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mencatat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di PSU 27 Mei nanti. Salah satunya, masyarakat yang masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun meninggal dunia menjelang PSU.
Menurut anggota Bawaslu Jambi Fachrul Rozi, data sementara ada 80 orang sudah meninggal, yang semula masuk dalam daftar DPT. Data ini, menurutnya masih data sementara. Tidak tertutup kemungkinan bahwa data ini akan berubah.
“Data ini masih data sementara. Data terbaru masih proses input, tunggu finalisasi dulu. Kepastiannya tunggu 20 Mei sudah harus rampung,” kata Fachrul Rozi kepada wartawan, Selasa (18/5) kemarin.
Selanjutnya, ada juga temuan mereka yang masuk ke dalam DPT, namun ternyata belum melakukan perekaman KTP elektronik. Namun, data ini terkendala dengan singkronisasi data. Dimana terjadi perbendaan data antara Bawaslu dan Dukcapil.
“Contoh di Sungaipenuh. Kami sudah menganalisis berdasarkan DPT yang sudah ditetapkan dan dukcapil Sungaipenuh. Kami menemukan ada 12 pemilih dalam DPT belum melakukan perekaman. Sementara dukcapil mengatakan dua orang yang belum melakukan perekaman,” katanya.
Secara keseluruhan, dari 29.278 DPT, ada 1.004 orang yang terdata belum merekam KTP El. Secara rinci dari data Bawaslu Provinsi Jambi, di Muarojambi ada 647 orang yang masuk dalam DPT, ternyata belum merekam KTP El sebelum 9 desember 2020.
Kemudian di Batanghari sebanyak 82 orang belum merekam, Tanjab Timur sebanyak 145 orang belum merekam. Selanjutnya di Kerinci dan Sungaipenuh, masing-masing 91 dan 12 orang belum merekam KTP Elektronik.
Selanjutnya untuk jumlah, jumlah data pemilih DPTb dan DPPh dari 15 kecamatan, tersebar di lima kabupaten/kota yang menggelar PSU, dengan jumlah tertinggi sebanyak 112 pemilih dari Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.
“Untuk kecamatan lain berada di bawah angka 30 jumlah pemilih DPTb dan DPPh. Sementara Kecamatan Sitinjaulaut dan Muarabulian tidak terdapat pemilih tambahan dan pemilih pindahan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sebagai lembaga pengawasan, pihaknya tentu memaksimalkan pencegahan masalah, yang berpotensi terjadi mulai dari tahapan persiapan, hingga PSU selesai nanti. Begitu juga dengan netralitas ASN yang kerap menjadi persoalan dalam Pemilu. “Kita menyurati kepala daerah, terutama terkait netralitas ASN,” tandasnya. (Irw)
Sumber: Jambione.com