HOT NEWSHukumJambi

Pengacara Ngaku Zola Siap Dihukum, Terkait Kasus Gratifikasi

Zumi Zola
Zumi Zola

Kerincitime.co.id, Berita Kota Jambi – Pasca ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Awal Februari lalu, Gubernur Jambi Zumi Zola menunjuk Muhammad Farizi sebagai pengacaranya.

Pemeriksaan pertama oleh penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka juga telah dilakukan. Farizi mengatakan, tak akan melakukan upaya praperadilan.

“Sampai sejauh ini kami tidak berpikir untuk pra peradilan, karena klien saya berprinsip tidak mau terkesan mengelak dari persoalan dengan cara mengajukan praperadilan,” jelas Farizi saat dikonfirmasi imcnews, Kamis (1/3/18).

Ditambahkan Farizi, hal ini dilakukan karena kliennya siap untuk menghadapi persoalan yang menderanya. Bahkan, kata dia, jika terbukti bersalah, kliennya siap untuk menjalani hukuman.

Baca juga:  Bupati Kerinci Hadiri Reses Komisi V DPR RI di Jambi

“Jika pengadilan menyatakan dakwaan KPK terbukti, klien saya harus menjalani hukuman atau jika tidak terbukti maka klien saya akan dinyatakan bersih,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, bersama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : imcnews

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button