HOT NEWSNasional

PNS yang Ingin Berpoligami Wajib Bayar Rp 1 Juta

MATARAM –  Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp 1 juta ke kas daerah, sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lombok Timur Najamudin mengatakan, aturan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menggali potensi yang ada di daerah guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendapatan lain-lain yang sah.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Salah satunya melalui PNS yang memenuhi syarat poligami. (Mereka) diminta untuk membayar kontribusi kepada pemerintah daerah,” kata Najamudin, Kamis (9/10/2014).

Namun, dia melanjutkan, substansi dalam aturan tersebut bukan berarti Bupati Lombok Timur membolehkan PNS berpoligami jika membayar Rp 1 juta. Syarat PNS untuk berpoligami tetap mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan.

Menurut Najamudin, di dalam peraturan tentang izin perkawinan, PNS boleh melakukan poligami sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu syarat kumulatif dan syarat alternatif. Beberapa syarat tersebut, di antaranya, poligami harus mendapatkan izin tertulis dari istri pertama serta bisa bersikap adil dan mampu secara materiil.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Selain itu, PNS diperbolehkan berpoligami jika istri pertama tidak mampu memberikan keturunan dalam kurun waktu 10 tahun, istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut, atau istri mengidap suatu penyakit dan ada surat rekomendasi dari dokter. Jika memenuhi syarat tersebut dan mengajukan izin poligami serta mendapatkan izin pimpinan, maka ia akan diminta memberikan kontribusi pada kas daerah sebesar Rp 1 juta.

“Semua hal itu diatur dalam peraturan bupati agar tidak ada pungutan liar. Semua itu bisa masuk ke kas daerah dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata dia.

Badan Kepegawaian Daerah membantah bahwa peraturan ini dikaitkan dengan angka poligami di Lombok Timur. Bahkan, selama ini belum ada PNS yang diizinkan berpoligami karena harus sesuai syarat dan aturan yang berlaku.(TRIBUNJAMBI)

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

“Sejak aturan itu berlaku, belum ada PNS yang diberikan izin poligami. Yang jelas, tetap selektif, baik izin poligami maupun cerai,” kata Najamudin. (tribunjambi_)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button