HukumSungai Penuh

Judi Kartu Remi, Seorang Nenek dan 3 Emak-Emak di Sungai Penuh Diamankan Polisi

Judi Kartu Remi, Seorang Nenek dan 3 Emak-Emak di Sungai Penuh Diamankan Polisi
Seorang Nenek dan 3 Emak-Emak di Sungai Penuh Diamankan Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Seorang Nenek dan tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangakp Polisi, lantaran asik Judi Kartu Remi  Senin 08/07/2019.

Keempat orang tersangka yang diamankan jajaran pores kerinci itu yakni Nenek inisial N (61), kemudian D (38), YPA (38) , dan I (46).

Informasi yang dihimpun, Empat orang tersebut ditangkap dirumah MN sekitar pukul 13.00 WIB, di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Iptu Toni Hidayat Kasat Reskrim mengatakan penangkapan keempat IRT tersebut atas laporan masyarakat.

“empat penjudi tanpa perlawanan, dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita adalah 2 set kartu remi warna merah uang sebanyak Rp116.000.  Atas perbuatan keempat pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button