HOT NEWS

Dishub: Angkutan Batubara akan Distop Selama Arus Mudik dan Arus Balik

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Jambi menyatakan akan mengawasi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) selama Lebaran 1443 H. Kementerian Perhubungan memprediksi, arus mudik tahun ini akan meningkat.

“Berdasarkan survei di pusat, ada 85,5 juta warga yang akan mudik. Sedangkan untuk Jambi belum ada hitungan pasti. Namun diyakini akan meningkat dari dua tahun sebelumnya, saat diberlakukan pelarangan mudik,” ujar Kepala BPTD Wilayah V Jambi Bahar Latief, Rabu (13/4) kemaren.

Sesuai kewenangan, kata dia, BPTD di bawah Kemenhub ini akan mengawasi kendaraan AKAP dan menyiapkan posko pelayanan serta rest area di jembatan timbang yang dimiliki BPTD.

“Nantinya jembatan timbang akan dialih fungsikan sementara menjadi rest area bagi pemudik. Sementara untuk posko terpadu perbatasan provinsi akan dirapatkan lebih lanjut di Dirlantas Polda Jambi dan Dishub Provinsi Jambi,” kata dia.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan operator AKAP terkait persiapan kendaraan dan awaknya.

“Mulai dari pengemudi dan fungsi kendaraan akan kita cek satu persatu. Nanti yang tidak laik jalan akan kita minta PO mengganti kendaraannya,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan syarat perjalanan bagi penumpang AKAP. Penumpang yang telah mendapat vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR ataupun rapid antigen.

Hanya penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua yang wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang berlaku 1×24 jam.  Sementara penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib mengantongi hasil PCR yang berlaku 3×24 jam.

“Anak di bawah umur 6 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen, namun tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker,” tambah Bahar Latief.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi juga sedang memantapkan persiapan mudik lebaran tahun ini. Dishub akan menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Mudik Lebaran 2022.
Plt Kepala Dishub Ismed Wijaya menyebutkan, Dishub akan bersinergi terpadu dengan BPTD, Polda dan Korem.

“Sesuai dengan kewenangan masing-masing,” sebut Ismed, Rabu (13/4) kemaren.

Dia mengatakan, khusus untuk penumpang angkutan kota dalam provinsi (AKDP) diwajibkan menerapkan prokes secara ketat dan menggunakan Aplikasi Lindungi.

“Tidak sama dengan bus AKAP yang jarak tempuhnya jauh,” sebut dia.

Ismed mengatakan, arus mudik dan balik dimulai pada 25 April hingga 10 Mei 2022. Karena itu, operasional angkutan barang, termasuk angkutan batubara, dihentikan sementara sejak 28 April-1 Mei 2022 (arus mudik) dan 7-9 Mei 2022 (arus balik).

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Selama arus mudik dan balik, kata dia, Dishub tidak melakukan rekayasa lalu lintas. Namun, jika terjadi kepadatan maka akan dilakukan kebijakan yang tepat.

“Tidak ada pengalihan arus lalu lintas,” tegas Ismed.

Dishub juga akan menyiapkan posko di tiap titik tertentu, mulai dari posko pengamanan, posko terpadu dan posko pelayanan.

“Seperti biasa, selain TNI dan Polri, Dishub juga akan mengerahkan petugas di setiap posko,” katanya. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button