Nasional

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Kota Tangerang

polda

Kerincitime.co.id, Berita Kota Tangerang – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, membongkar sindikat narkotika internasional jaringan Guangzhou China.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka, masing-masing Amelia alias Yanti, Deni Latumenen dan Kanu Colin (WN Nigeria).

Sedangkan dari tiga lokasi penyergapan, polisi juga sukses menyita narkoba jenis sabu seberat 37 kilo gram.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengungkap, bila tindak penyelundupan narkoba itu dilakukan melalui jasa ekspedisi. Narkoba itu disamarkan dalam tas wanita.

“Kita apreasiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dengan tertangkapnya jaringan narkoba ini, polisi menyelamatkan 150 ribu anak bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Kapolda, Kamis (20/8/2015).

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya, terkait adanya transaksi narkotika di Perumahan Palem
Ganda Asri Blok B6 No 15, Karang Tengah, Kota Tangerang.

“Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan pengamatan selama kurang lebih satu bulan di TKP,” ujar Eko.

Hingga pada Rabu (8/8/2015) lalu, tim mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Amelia alias Yanti (30), keluar dari rumah tersebut.

Wanita itu kemudian membonceng laki-laki bernama Deni Latumenen hingga sampai di parkiran Mal CBD, Ciledug, sebelum dia kembali pulang.

“Deni langsung disergap. Saat itu, ditemukan satu kilo gram bubuk kristal bening diduga sabu dalam kantong pelastik’,” ujar Eko.

Sedangkan tim lain yang bergerak menyergap Amelia di rumahnya, juga berhasil menemukan sabu seberat 20 kilo gram dalam tas ransel yang disimpan di salah satu ruangan.

Berdasarkan keterangan Amelia, diketahui dia mendapat perintah dari seorang WN Malaysia untuk mengecek paket dari Guangzhou, China, melalui jasa ekspedisi di sebuah ruko di Taman Palem, Jakarta Barat.

“Dari informasi itu, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket dimaksud. Dan, setelah dibuka isinya paket itu adalah 24 buah tas, yang di dalamnya berisi paket sabu seberat total 16 Kg,” ujarna.

Penyelidikan kasus terus berlanjut. Hingga pada Rabu (12/8) lalu, petugas kembali mendapatkan informasi dari pihak ekspedisi, bila ada seorang wanita asal Vietman berinisial VNT (saksi), yang hendak mengambil paket yang sudah diamankan polisi dimaksud.

Tim kemudian bergerak ke ekspedisi dan mengamankan VNT. Dari pengakuannya VNT, bahwa dirinya diperintah oleh Kanu Colin, pria berkewarganegaraan Nigeria.

Kanu pun akhirnya ditangkap polisi di kawasan Puncak, Jalan Lodaya, Gunung Geulis, Bogor. Di situ, polisi menyita paspor atas nama Veneta dan 93 buah SIM Card.

“Jadi jaringan ini, setelah menghubungi kurir yang satu, dia buang kartunya dan diganti dengan kartu yang lain,” imbuhnya.

Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati.
(Eka/Kace)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button