HOT NEWS

Pokja Pengadaan Dinas Pendidikan Kerinci Bisa Dipidana

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Tindakan Pokja pengadaan barang dan jasa dinas pendidikan kabupaten kerinci tahun 2015 bisa di pidana, karena diduga melakukan penyalah gunaan wewenang dengan memenangkan perusahaan yang sedang dalam masalah hukum.

“Itu bisa di pidana, karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang” ungkap John Afriza Ketua LSM kepada kerincitime.co.id.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci Tahun 2015 diduga bermasalah.

Buktinya Aliansi LSM ICI, GIG, TERA telah nelaporkan hal tersebut kepada Kapolda jambi.

Pasalnya perusahaan yang sedang dalam proses hukum seharusnya tidak dimenangkan dalam proses pengadaan di dinas pendidikan kerinci malah dimenangkan.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Seperti CV. Usaha Muda Karya, CV. Pesisir Raya Indah, CV. Dinda Utama, CV. Dumad Mandiri.

“Ke empat perusahaan itu masih dalam proses hukum, ini jelas melanggar pepres no 54 tahun 2010” ungkap Renaldi LSM TERA, didampingi Dianda LSM ICI, Pebi LSM GIG kepada kerincitimr.co.id.

Ketua Panitia Pokja Pengadaan Barang dan jasa Alfianto ketika dikonfirmasi semua itu tidak ada masalah, apalagi pihak dinas sudah ada kontrak kerjasama dengan pihak kejaksaan, jika ada masalah tentu ada informasi dari pihak kejaksaan.

“sudah ada kerjasama dengan kejaksaan, sudah ada pendampingan, jika ada kesalahan kami pasti di beri tahu” ungkapnya kepada kerincitime.co.id. (ton)

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button