Teka-teki Dibalik Pengunduran Diri Muktamar Hamdi Pj Sekda Merangin
Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Teka-teki di balik pengunduran diri Muktamar Hamdi dari jabatan Pj Sekda Merangin semakin jelas. Beredar dua salinan surat yang memperlihatkan bahwa Muktamar telah memprotes kebijakan Bupati Merangin sebelum mengundurkan diri pada awal September 2021.
Metro Jambi mendapat salinan dua surat yang dibuat oleh Muktamar Hamdi semasa masih menjabat Pj Sekda Merangin. Satu surat dibuat bertanggal 03 September 2021, yakni surat pernyataan sikap Muktamar atas pelantikan pejabat eselon II ke bawah pada 31 Agustus 2021 (di suratnya tertulis 30 Agustus 2021).
Muktamar menyatakan bahwa selaku Pj Sekda dia tidak pernah diberitahu soal pelantikan para pejabat tersebut. Dia juga tidak pernah menandatangani dokumen pertimbangan Baperjakat dan dokumen lainnya yang menjadi syarat pelantikan. Sebagai Pj Sekda, Muktamar juga ketua Baperjakat.
“Oleh karena itu, dengan ini menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap semua konsekuensi hukum, keuangan dan administrasi terhadap pelantikan pejabat tersebut,” tegas Muktamar di akhir surat tersebut.
Surat ditujukan langsung kepada Bupati Merangin, dengan nomor istimewa dan bersifat penting. Informasi yang didapat, ada sebanyak 25 pejabat eselon III yang dilantik Mashuri selang tiga hari setelah dia dilantik sebagai Bupati Merangin oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Pada saat pelantikan dilakukan, Muktamar sedang mengikuti assesment jabatan tinggi pratama di lingkup Pemprov Jambi. Selain menjabat Plt Sekda Merangin saat itu, Muktamar adalah Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Muktamar mengutip Pasal 14 Ayat (1) PP No 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural. “Untuk menjaga obyektivitas pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural eselon II ke bawah, dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” tulis Muktamar.
Masih mengutip PP tersebut, dia menyebutkan bahwa dalam hal pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai eselon II ke bawah, Baperjakat bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian.
Muktamar juga mengutip Keputusan Kepala BKN No 13 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat eselon II ke bawah ditetapkan oleh Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Baperjakat.
“Saya menilai pelantikan tersebut tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh Keputusan Kepala BKN No 13 Tahun 2002,” tegasnya. Sebab, lanjutnya, pelantikan pejabat saat itu tidak melalui proses penilaian dan karena itu tidak dilengkapi dokumen penilaian Baperjakat.
Sedangkan salinan surat kedua yang didapat Metro Jambi berisi pernyataan pengunduran diri Muktamar dari Pj Sekda pada 6 September 2021. Dia menyatakan mundur karena “saya tidak dapat bekerja secara optimal dalam sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Merangin saat ini”.
Bila surat pertama tanpa tembusan, surat pengunduran diri ini ditembuskan ke Gubernur Jambi, Ketua DPRD Merangin dan Kepala BKN Regional VII Palembang. Kedua surat dibuat dengan kop Sekretariat Daerah Merangin.
Menariknya, sehari setelah Muktamar mengundurkan diri, dalam posisi tanpa Pj Sekda, Bupati Mashuri kembali mengangkat, memindahkan dan memberhentikan sejumlah pejabat. Sebanyak 40 pejabat dilantik pada posisi baru pada Selasa (7/9).
Bupati Merangin Mashuri sempat mengklarifikasi bahwa pengunduran diri Muktamar tidak terkait dengan permasalahan di pemerintahan yang dimpimpinnya.
Katanya, masa jabatan Muktamar sebagai Plt Sekda Merangin sudah habis. Muktamar dilantik pada 14 Juni 2021. Mashuri sempat menawarkan untuk diperpanjang, tetapi Muktamar menolak.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Merangin Nasution tak banyak berkomentar soal ini. Dia hanya menjelaskan bahwa pelantikan pejabat eselon II ke bawah tidak harus melalui Baperjakat, tetapi atas putusan tim penilaian. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com