HukumNasional

Terkait Narkoba, Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap

Terkait Narkoba, Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap
Lea Putri Sri Bintang (ist)

Kerincitime.co.id, Jakarta – Polisi menangkap anak perempuan aktivis Sri Bintang Pamungkas terkait penyalahgunaan narkoba. Putri Sri Bintang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Minggu (29/9/2019).

Lea alias HHY alias L diamankan polisi. Lea yang memakai kursi roda nampak bingung saat polisi hadirkan dirinya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Lea yang menggunakan kursi roda itu dengan menggunakan penutup wajah dan baju tahanan, beberapa kali berusaha menahan tangis. Bahkan, ia mengatakan, kalau kasus ini tak ada kaitannya dengan politik.

Entah apa yang ia maksudkan itu. Tak lama berselang, ia kembali digiring masuk oleh anggota polisi ke dalam ruangan.

“Ini enggak ada urusannya ya mestinya sama politik,” kata Lea di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).

Saat jumpa pers, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, Lea menggunakan barang haram itu agar staminanya tetap terjaga.

“Jadi kalau ditanya kenapa dia make, dia mungkin biar terasa fit, terasa fresh staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu aja,” kata Iqbal.

Kata Iqbal, Lea diamankan saat berada di kediaman Sri Bintang Pamungkas. Di mana, saat itu Sri Bintang Pamungkas melihat langsung anaknya akan diamankan.

“Jadi kita sudah tanya langsung ke beliau (Sri Bintang Pamungkas), ini adalah putrinya, juga ibunya sudah datang ke kantor, kita konfirmasi, apakah ini putri dari ibu, dinyatakan ini benar. Pada saat diamankan memang di kediaman SBP jadi kita sudah tanya langsung ke beliau ini adalah puterinya, juga ibunya sudah datang ke kantor sini. Kita konfirmasi apakah ini putri dari ibu? Dinyatakan ini benar putrinya,” beber Iqbal.

Atas perbuatannya, Lea dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Irw)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button