Tilang Elektronik Jambi, Ini Lokasi dan Pelanggaran yang Sering Ditemukan
Kerincitime.co.id, Berita jambi – Tilang elektronik sudah mulai diberlakukan di Kota Jambi sejak beberapa hari yang lalu.
Sedikitnya ada 8 titik lokasi tilang elektronik di Kota Jambi.
Lokasi tersebut yakni Simpang BI Telanaipura, Simpang Bata Pasar Jambi, Simpang Jelutung, Talang Banjar, Simpang Adipura, Sukarejo, Simpang Pall 10 dan Simpang Kampung Manggis.
Kasat lantas Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi saat ditemui di ruangannya mengatakan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah tidak mengunakan helm, menererobos lampu merah, tidak mengunakan sabuk pengaman, serta melawan arus lalu lintas.
“Saat pengendara tiba di kawasan kamera CCTV, itu sepersekian detik akan mengcapture semua jenis pelanggaran,” katanya.
Setelah mengcapture, secara otomatis akan diverivikasi kebenaran pelanggaran tersebut, jika tidak valid, maka tidak bisa disebut pelanggaran berkendara.
“Namanya juga sistem informasi yang harus diajari, tidak serta-merta semuanya melakukan pelanggaran.
Seperti di kawasan Hotel Novita hingga kawasan Jelutung, di sana ada beberapa titik lampu merah yang diperbolehkan lurus, tapi dalam sistem itu tercatat sebagai pelanggaran,” ujarnya.
“Kita punya operator, operator itulah yang akan memverifikasi pelanggaran, apakah itu murni pelanggaran atau tidak,” tambahnya. (Irw)
Sumber: Jambiupdate.co