HukumMerangin

Tim Gabungan Amankan Pemodal PETI di Merangin

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Sampun (46), warga RT 11 Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margotabir, Kabupaten Merangin, Jambi yang merupakan pemodal kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) ditangkap.

Data yang diperoleh Metrojambi.com, Sampun ditangkap sekira pukul 11.00 WIB, Sabtu (10/12/2022) lalu, di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margotabir, Kabupaten Merangin.

Sampun ditangkap tim gabungan Polres Merangin bersama dengan seorang pekerja PETI bernama Syukur (19), warga Desa Sebhau, Kelurahan Dusunbaru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat itu tim gabungan operasi PETI Polres Merangin mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas PETI di wilayah Sukoharjo, Kecamatan Margotabir.

Berbekal infotmasi tersebut, tim gabungan yang berjumlah 120 personel langsung bergegas bergerak ke lokasi PETI.

“Sesampainya di lokasi benar adanya aktivitas PETI dan dua orang yang ditangkap itu saat sedang melakukan aktivitas PETI,” kata Lumbrian, Minggu (11/12) kemaren.

Lumbrian menyebutkan, para pelaku melakukan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin diesel dompeng yang diletakkan di atas rakit atau lanting.

“Saat ini pemodal dan pekerja beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Lumbrian.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah cangkang, satu lembar karpet warna hijau, satu buah engkol mesin diesel, satu buah botol yang berisikan air raksa, satu buah potongan pipa dan satu buah potongan selang.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button