Transaksi Sabu, 2 Warga Sungai Penuh Diciduk Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 23.15 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu pengukapan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kerinci.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di jalan depan Perum Bulog, Desa Karya Bakti, Kota Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Sekitar jam 23.15 WIB diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai, bertempat di Jalan Depati Parbo, Depan Kantor Perum Bulog, Desa Karya Bakti, Kota Sungai Penuh atas nama inisial IS (46), KARYAWAN BUMN, DESA KOTO LEBU, KECAMATAN PONDOK TINGGI, KOTA SUNGAI PENUH, PROVINSI JAMBI.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI. S.H., M.H. membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Kerinci Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 23.15 WIB telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu, pengukapan tersebut berawal informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna hitam. 1 (satu) paket sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana IS, sebelah kiri samping depan dan diletakkan di dalam bungkus rokok merek surya.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan IS dari temannya yang bernama FW (40) KARYAWAN SWASTA, DESA KOTO DIAN, KECAMATAN HAMPARAN RAWANG, KOTA SUNGAI PENUH, PROVINSI JAMBI dan diterima oleh IS.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap FW bertempat di tokonya yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 23.30 WIB.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap FW dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna hitam dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan klip plastik warna bening.
Dari hasil interogasi kepada FW diakui oleh FW bahwa telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada IS bertempat di Toko FW yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Selanjutnya terhadap kedua orang tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamanakan
Dari tersangka FW adalah 4 (empat) pipet warna hitam berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) klip plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) pack plastik bening kecil, 1 (satu) kotak rokok Sampoerna mild, 1 (satu) buah dompet pensil gambar panda kartun warna biru, 1 (satu) buah tas pinggang merek SEVENTYFOUR. CO warna Hitam, 1 (satu) /seperangkat alat hisap (bong) dengan botol lasegae cap kaki tiga warna tutup hijau, dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru berikut SIM Card SimPATI 0812-7295-8833.
Dari tersangka IS 1 (satu) pipet warna hitam berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok surya, dan 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna Silver berikut SIM Card 0823-8923-0173.
“Untuk keseluruhan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah Berat Kotor: 2,89 gram
Untuk kedua tersangka saat ini sdh di lakukan penahanan di ruang tahanan polres kerinci” Ujar IPTU JEKI. (Ega)