HukumNasional

Vanessa Kong dan Ayahnya Terjerat 5 Tahun Penjara terkait Kasus Binomo

Kerincitme.co.id, Berita Jakarta – Terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus (Dittipideksus) Nareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya menjadi tersangka sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa 19 April 2022.

Dengan diancam hukuman 5 tahun penjara dan didenda paling banyak Rp 1 Miliar, sesuai dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP, setelah melalui 8 jam pemeriksaan.

“Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan, selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Sementara itu, Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dan ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Adapun peran tersangka Vanessa Khong dalam perkara ini, yakni menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp 349 juta.

Kemudian, Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp 7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.
Sedangkan tersangka Rudiyanto Pei perannya menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,583 miliar.

“Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar,” kata Whisnu.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Selain Vanessa dan ayahnya, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz.

Nathia Kesuma sendiri baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 20 April besok.
Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo, enam sudah diperiksa dan ditahan, sisanya satu orang (Nathania Kesuma) masih dalam proses hukum.

Adapun tersangka lainnya sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz. (Irw)

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Sumber: Fin.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button