Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Entah setan apa yang merasuki pria satu ini, meski sudah memasuki bulan suci Ramadan, jual miras secara lantang tetap saja dilakukan hingga ia terseret masuk bui Polres Merangin.
Aksi nekad Syarif (53) seorang pria yang sehari – hari sebagai sopir, warga asal Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin Jambi ini, nekat menjual minuman keras.
Ironisnya, lapak mereka jualan tidak mempunyai izin jual minuman keras dari pemerintah setempat. Apalagi ini berjual tepat di bulan suci. Alhasil, Pelaku Syarif ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Kepolisian Resort Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K Melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih mengatakan, pelaku yang ditangkap ialah Syarif Warga Suko Rejo, Margo Tabir, pelaku ditangkap di rumahnya ujar Edih.
Ditambahkan Edih Penangkapan pelaku pada Sabtu (1/5/2) lalu sekira 18:30 WIB, saat melakukan ops pekat Siginjai 1 diwilayah Margo Tabir terkait adanya informasi ada penjualan miras di Desa Suko Rejo , Kec.Margo Tabir , Kab.Merangin.
“Kami menyita Puluhan botol minuman keras Berbagai jenis dari tersangka,” kata IPTU Edih,
Berikut rincian BB Disita Petugas;
1). 31 Botol Anggur Merah Cap Orang Tua,
2). 3 Botol Asoka Putih,
3). 4 Botol Newport Blue,
4). 5 Botol Asoka Kuning,
5). 9 Botol Beras Kencur,
6). 12 Botol Beer Hitam Guinness,
7). 22 Botol Beer Bintang Putih.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada penjual miras tanpa izin. Atas laporan itu kami datangi, dan benar terbukti,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan, atau menjual miras tanpa izin sesuai dengan pasal 204 ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 106 UU RI No. 7 tahun 20014 tentang perdagangan. (Irw)