Muara Tebo

Zumawarzi Tetap Jadi Anggota DPRD Tebo Menggunakan Gelar Akedemik Palsu

Kerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – Akhirnya sidang pengadilan penggunaan gelar Akedemik Palsu, dengan tersangka Zumawarzi anggota DPRD Tebo dari Fraksi Gerindra berakhir. Pengadilan memutuskan, anggota DPRD Tebo tersebut dinyatakan terbukti bersalah, karena telah menggunakan gelar akademik yang bukan haknya. Zumawarzi pun divonis dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, sidang dengan agenda membacakan putusan yang dilaksanakan Senin (16/3/2020) di ruang sidang PN Muara  Tebo, terlihat dipimpin oleh Ketua PN Muara Tebo, Armansyah Siregar.

Ditemui usai sidang, Ketua PN Tebo menjelaskan, untuk denda jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan badan, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.

“Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman badan selama 1 bulan penjara,”jelasnya kepada wartawan.

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin langsung oleh Wawan Kurniawan, Kasi Datun Kejari Tebo. Menyikapi putusan sidang, wawan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

“Kami akan melakukan banding terhadap putusan hakim,”tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tomson Purba, saat ditanyakan terkait putusan hakim tersebut menyebutkan, jika kliennya tetap akan menjadi anggota DPRD Tebo.

“Sampai sekarang ini status klien saya Zumarwazi masih sebagai anggota DPRD Tebo aktif, dan itu bukan ranah kami karena itu ranah partai dan DPRD Tebo,”pungkasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button