Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Tebo Ilir
Penyelidikan Satresnarkoba Tebo Berbuah Hasil: 2,47 Gram Sabu-Sabu Ditemukan di Tebo Ilir
Kerincitime.co.id, Berita Tebo – Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tebo Ilir. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Senin, 5 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir Jalan RT 010 Dusun Tambak Sari, Desa Sungai Aro. tersangka yang berhasil diamankan berinisial BU (40 tahun), warga Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Setelah melakukan pengintaian dan penggeledahan di lokasi, tim berhasil mengamankan 12 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,47 gram, beserta barang bukti lainnya, antara lain 1 lembar plastik klip, 1 lembar potongan tisu, 1 kotak rokok Hasta, 1 kotak rokok Esse, 1 unit handphone Oppo A31 warna silver, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menyatakan bahwa Polres Tebo akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.” ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka BU telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tebo juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Seluruh barang bukti akan segera diuji di laboratorium BPOM Jambi, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut (ega)