HOT NEWSHukumKerinci

Zumi Zola Minta Pembebasan Lahan PLN Di Kerinci Diusut

Zumi Zola Minta Pembebasan Lahan PLN Di Kerinci DiusutKerincitime.co.id, Berita Kerinci,- KJPP (kantor Jasa Penilai Publik) Agus, Ali, Firdaus dan kawan-kawan,  merupakan lembaga independent sebagai  penafsir tanah untuk pembebasan lahan Desa Muaro Hemat Kabupaten  Kerinci-Jambi, sesuai permenkeu 125 th 2008.

Seperti dilansir Gemparnews bahwa Proyek SUTT Tl.150kv Merangin Kerinci dari PLN Palembang ini, seharusnya melapor kepada Dirjen, Gubernur Jambi dan Bupati Kerinci, agar menunjuk KJPP itu untuk di SK kan bupati sebagai penafsir tanah yang syah untuk desa tersebut.

Hal tersebut dituangkan dalam Permen ESDM 38 tahun 2013. Tentang konpensasi  atas tanah, SUTT, SUTET, dalam hal ini diduga PLN kangkangi Permen ini. sedangkan pembayaran tanah didesa ini sebagian sudah dilakukan PLN, hargapun belum pantas ditetapkan.

Dan dalam paparan pokok pokok kepmen ESDM ini diberikan sanksi, Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).  Selain pidana juga dapat dikenai sangsi tambahan berupa pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi.

Baca juga:  Monadi - Murison Safari Ramadhan di Kayu Aro

Mengharap Jangan masyarakat saja yang disalahkan terus, Pln Tidak Dirugikan, Rakyat Pun Harus Dapatkan Haknya. Sedangkan pengakuan, dan kekecewaan ini dilontar KJPP Agus Ali Firdaus dkk kemedia ini melalui Whatsapp nya. Lantaran mereka tidak,  atau belum menafsir harga tanah didesa ini.  Mereka curiga apakah ada indikasi oknum KJPP perwakilan mereka di Jambi yg bermain atau oknum lain lainnya, bahkan KJPP ini berniat mengundurkan diri dalam hal ini.

Klarifikasi tersebut diatas ditujukan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola (23/11) oleh media ini via Whatsapp nya. Gubernur Jambi Zumi Zola katakan, pihak Gubernur Jambi tidak dilibatkan dan meminta agar mengusut dan melaporkan hal ini kepada penegak hukum.

Baca juga:  Bupati dan Wabup Kerinci Safari Ramdhan di Tarutung

Jawaban  Zumi zola, Dalam proses pembebasan lahan pihak PLN tidak melibatkan kami.
“Indonesia adalah negara hukum, semua harus tunduk dan patuh kepada hukum dan ketentuan yang berlaku.apabila ada pihak yang melanggar dilaporkan kepada pihak yang berwenang berserta bukti yang menguatkan”, sebut Zola.

Disayangkan setiap upaya klarifikasi hal ini kepada team PLN mereka lebih baik memilih diam dari pada menjawabnya. Hal yang sama terjadi ketika konfirmasi kepada Pemkab Kerinci, khususnya kepada team terpadu Pemkab Kerinci. Bahkan ada anggota team terpadu mengaku tidak memahami hal ini.

Sekedar diketahui listrik kerinci pada saat ini tidak pernah mati lagi, kecuali faktor musibah dan mati mati kecil wajar saja terjadi karena dalam tahap perampungan. Line satu sutt sudah produktif. Keinginan PLN sudah tercapai dan diharap PLN bisa berikan hak rakyat dengan menyelesaikan kompensasi lahan warga mulai dari tanaman, bangunan/rumah, tanah yang masih banyak belum terealisasi.

Baca juga:  Satreskrim Polres Kerinci Berbagi Takjil

Proyek SUTT ini untuk Kerinci Melewati Kecamatan Batang Merangin, Bukit Kerman,  Sitinjau Laut, Air Hangat Timur dan Kota Sungai Penuh Kecamatan Pesisir Bukit ( cr1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button