Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Kamis sore ini (18/8) melakukan penahanan terhadap HJ dan J merupakan tersangka kasus makan minum Damkar Kota Sungai Penuh tahun 2014-2015 yang lalu.
Pantauan di Rutan Sungai Penuh, HJ dan J tiba di rutan sekitar pukul 14.50 WIB bersama beberapa penyidik Kejari Sungaipenuh. Diketahui, HJ dan J adalah pejabat di BPBD Kota Sungaipenuh. Keduanya terseret hukum uang makan minum damkar anggaran 2014-2015. Hasil audit BPKP Jambi kerugian sekitar Rp 650 juta. (cr1)