
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Ditreskrimsus polda Jambi kembali berhasil mengamankan Tiga orang pelaku pengolahan minyak secara ilegal.
Ketiga pelaku tersebut yakni Rudi Efendi dan Mat Rifai warga Bayung Lincir serta Aris Rahmad warga Cempaka Putih,Kecamatan Jelutung Kota Jambi, Selasa (9/4).
Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan bahwa tersangka tersebut ditetapkan jadi tersangka dengan barang bukti 13.200 liter minyak illegal.
“pelaku mengelola minyak illegal berupa bensin, solar,minyak mentah dan minyak tanah,” Ujar Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, Senin (15/4) dilansir nuansajambi.com media partner kerincitime.co.id.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Jalan Lintas Tempino Muaro Bulia, Km 60 Desa Kilangan Rt 03, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghati. “Kita amankan di lokasi dengan barang bukti,” ucapnya.
Dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti lainnya yakni berupa 105 Drum besi warna merah kosong dan 18 Tedmon kapasitas 1000 litet kosong. (red)