Jambi

6 Februari Angkutan Batubara Harus Plat BH

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, mulai Senin 6 Februari 2023 akan memberlakukan sistem nomor polisi non BH bagi angkutan batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan untuk pemberlakuan aturan ini, pihaknya akan melakukan pengecekan di mulut tambang.

“Mulai minggu depan akan kita berlakukan dengan cara mengecek di mulut tambang dan melakukan patroli oleh petugas kita,” ujar Dhafi, Rabu (1/2/23).

Pemberlakuan plat nomor BH bagi angkutan batubara ini, kata Dhafi, sesuai Pasal 74 Undang-undang Lalu Lintas. Selain itu, pemberlakuan plat BH ini juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Saat pemberlakukan ini nantinya, petugas akan memeriksa apakah para sopir mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari pemerintah,” sebutnya.

Jika tidak, kata Dhafi, maka akan diarahkan untuk mengurus surat tersebut terlebih dahulu. Namun, surat jalan tersebut hanya berlaku sampai 30 April 2023.

“Sesudah itu semua angkutan batubara di Provinsi Jambi sudah harus mutasi, menggunakan plat Jambi. Jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya,” ungkapnya.

Dhafi berharap, pengumuman ini bisa sampai kepada pengusaha transportir angkutan batubara yang ada di Jambi.

“Batasnya hanya sampai 30 April. Walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, dan waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai bulan Mei sudah dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Kombes Dhafi mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan saat rapat bersama Forkopimda yang dipimpin Gubernur Jambi Al Haris beberapa waktu lalu, untuk mengurangi jumlah kuota angkutan batubara yang beroperasi di Jalan Nasional Provinsi Jambi, maka dari total 9.500 angkutan batubara yang boleh beroperasi hanya 4.000 truk setiap harinya.

“Setiap harinya itu hanya boleh 4.000 angkutan batubara yang boleh keluar dari mulut tambang,” katanya.

Nantinya, aturan pembatasan kuota angkutan batubara ini akan ada surat edaran atau instruksi dari Gubernur Jambi.

Selain itu, untuk mengurai kemacetan di jalan nasional, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi untuk menyediakan mobil derek atau alat berat di setiap lokasi jalan rusak.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Kalau ada mobil derek atau alat berat, jika angkutan batubara yang patah as, bisa cepat dipindahkan supaya tidak menimbulkan kemacetan panjang,” katanya.

Aturan pembatasan kuota angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi hanya berlaku hingga 14 bulan ke depan.

“Itu menjelang selesainya pembangunan jalan khusus angkutan batubara,” ungkapnya. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button