HukumMerangin

Mantan Sekda Merangin Jalani Sidang PK

sekda merangin
DOK HARIAN JAMBI

BERITA JAMBI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Arfandi terpidana kasus korupsi APBD Merangin tahun 2007, ajukan peninjauan kembali (PK) putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Mahfuddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/10) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa persidangan telah digelar tadi siang. Mantan Sekda Kabupaten Merangin ini menyampaikan poin-poin yang jadi keberatannya.

“Novum yang diajukan laporan hasil BPK tahun 2007 dan putusan perkara Ayakkudin,” ujarnya.

Dijelaskan, audit BPK disebutkan bahwa uang senilai Rp 5,760 miliar disimpan dalam brankas pemegang kas sekretariat daerah. Dan itu disebut bertentangan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Sedangkan dalam putusan perkara Ayakkudin, di halaman 75, disebutkan bahwa saksi pada 2006 tidak pernah meminjam uang Rp 2,4 miliar ke Lukman dan pada 2007 sebesar Rp 5 miliar lebih.

“Mantan sekda Merangin ini mungkin baru mendapatkan Novum setelah perkara putus, sebelumnya dia belum memiliki,” sebutnya Mahfuddin.

Mahfuddin juga menyebutkan bahwa untuk Proses PK selanjutnya, setelah jaksa membuat kontra memori dan hakim membuat berita acara pendapat, maka keduanya akan dikumpulkan, kemudian berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung.

“Setelah berkas dikirimkan nanti MA yang akan memutuskan, apakah menerima atau menolak, tergantung hasil pemeriksaan di MA,” jelasnya.

Mantan Sekda Kabupaten Merangin, Arfandi saat diwawancarai wartawan di gedung Pengadilan Negeri Jambi, mengatakan bahwa dirinya dituduh telah melakukan perbuatan berlanjut dari tahun 2006-2007.

“Memori PK sudah kita masukan minggu lalu, Rabu kita menyampaikan poin-poin yang jadi keberatan,” kata Arfandi

Disebutkan, Majelis Hakim Tipikor Jambi telah menvonis Arfandi dengan hukuman pidana penjara 6 tahun. “Saya sudah menjalani tahanan sudah hampir tiga tahun,” ujarnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button