InternasionalJambiNasional

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Perlonggar Kebijakan Umrah

Kerincitime.co.id, Berita Arab Saudi – Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengungkapkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya terkait jumlah kuota jamaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia. Nur Arifin menjelaskan, Saudi pun memperlonggar proses penerbitan untuk visa umrah.

Menurut dia, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.

“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jamaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,”ujar dia di Makkah, Arab Saudi, Rabu (3/8/2022) kemaren.

Dia menegaskan, kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business. Pernyataan tersebut dijelaskan Nur Arifin seusai mewakili delegasi RI dalam pertemuan antara Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah pada 1 Agustus 2022.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Pertemuan dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman As-Saggaf. Hadir juga, Sousan yang merupakan perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Selain Nur Arifin, delegasi Indonesia didampingi Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra, Kasubdit Data dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Hasan Afandi, para pelaksana Staf Teknis Haji Agus Miroji (PSTH 1), Muhammad Luthfi Makki (PSTH 2), dan Muhammad Irsan Amirulllah (PSTH 3), serta Koordinator Umrah pada Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Asmoni Abdurrahman.

Pertemuan dua pihak ini membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaaran umrah 1444 H. Menurut Nur Arifin, Kemenag perlu mengupdate kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah. Visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.

“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Nafit, diketahui juga bahwa guide atau muthawwif jemaah umrah, khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus warga negara Saudi. Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika terjadi jamaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ujar Nafit.

Meski demikian, pandemi membuat Pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah. “Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19,” jelas dia. (Irw)

Sumber: Ihram.co.id/Republika.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button