Kerincitime.co.id, Kerinci – Ternyata pelanggaran pidana pemilu hukumannya di tambah 1/3 dari akumulasi hukuman. Bagi yang menyerahkan, menerima, sama-sama bisa dipidana.
“saya yakin setelah Pilkada putaran kedua di dua kecamatan pasti bakal ada yang bakal masuk penjara” kata Aka Juaini Tokoh Masyarakat Kerinci.
Karena itu saya menyarankan afar masyarakat kerinci dan orang awam jangan mau disuruh atau menerima money politik, ancamannya bisa di penjara.
Kondisi ini bisa saja terjadi, sebab dari informasi yang didapatkan tim MZ akan membeli suara hinggga angka Rp. 400 ribu/suara, apakah ini hanyqa starategi untuk melumpuhkan gerakan Adzan dengan keterbatasan dana.
Namun yang jelas persoalan money politik akan mengancam bagi penerima dan pemberi, dengan pidana penjara, “hati-hati, jangan sampai dipenjara” kata aka juaini kepada kerincitime.co.id.
Untuk itu ia mengajak kepada kita untuk mengawal. menjadikan diri sebagai pengawal kesucian negeri ini sebelum azab besar menghancurkan negeri tercinta ini.
“Terima kasih atas peringatannya dan semoga menjadi pembelajaran bagi semua agar menjadi dewasa berpolitik. Jika punya bukti ambil dan serahkan ke yang berhak memprosesnya meskipun itu dari tim kita sendiri…itulah idealis, bukan sibuk mengorek salah orang tapi tutup mata terhadap salah sendiri “ tegasnya. (bin)