Nasir Ketua DPRD Kota Jambi Minta Dirut PDAM Diberhentikan
Kerincitime.ci.id, Berita Jambi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, M Nasir mendukung Yasasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi terkait permasalahan kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang yang saat ini sudah meresahkan warga dengan ikut menandatangani petisi berisi penolakan atas kenaikan tersebut. Bertempat di ruangan rapat B gedung DPRD, Senin (14/1/2019)
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/tim-muhillli-caleg-golkar-kota-jambi-ancam-keroyok-perempuan.html
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/pasca-study-banding-rating-alexa-kerinci-time-melejit-tembus-26-ribu.html
Dilansir dari laman serujambi.com-media partner kerincitime.co.id menurut pandangan Nasir, kenaikan yang ditetapkan PDAM tersebut sudah menjadi kegelisahan, khususnya pelanggan PDAM.
“Saya berpandangan ini tidak tepat dan tidak berdasar karena naiknya sampai 100 persen,” katanya pada awak media.
Selain itu, Ia menyimpulkan, kalau pendapatan PDAM naik pasca kenaikan tarif tersebut, hal itu tidak benar.
“Bisa dikatakan sebagian pendapatan PDAM itu tidak halal, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Belum lagi ditambah dengan kekurangan pelayanan PDAM yang ditemukan di lapangan, misalnya yang terhitung adalah angin bukan air, itu kan tidak halal,” tegasnya.
Ia melanjutkan, mereka selaku pihak DPRD sebagai perwakilan rakyat, berpandangan hal tersebut tidak benar. Karena itu perlu ada pembenahan.
“Saya meminta pada Walikota, agar secepatnya membahas masalah ini. Kami menerima aspirasi ini untuk menjalankannya sebaik mungkin, dalam waktu dekat. Nanti semuanya akan dipanggil dan kami akan meminta audit kepada BPK, BPKP, dan siapapun yang bisa mengaudit, untuk duduk bersama,” jelasnya.
Selanjutnya diapun menegaskan pihaknya akan siap jika diminta untuk menjadi saksi.
“Kami siap menjadi saksi apapun, masak anggota dewan gak siap” jawabnya.
Sementara itu, saat dibahas tentang anggota DPRD kota tidak memberi poin-poin kepada PDAM terkait kenaikan tarif, Ia menjelaskan hal itu dikarenkan PDAM belum memenuhi syarat dari DRPR.
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/usman-ngaku-pekerjaan-normalisasi-itu-dari-bwss-vi.html
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/miliki-sabu-dan-ganja-dua-warga-pondok-tinggi-ditangkap.html
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/2018-kejari-tebo-selamatkan-uang-negara-rp-136-m.html
“Kalau mereka tidak mampu menjawab apa yang kita pinta, kan buat apa. Sekarang saya pinta kepada Walikota untuk berhentikan itu Direktur Utama (DirutA) PDAM, itu tidak benar. Kalau bapak Wali tidak berani, saya timbul pertanyaan lain jadinya,” pungkasnya.(bud)