Hukum

Ngapel Istri Orang Sambil Bawa Parang, Cinta Hendri Berakhir di Sel

Ilustrasi (ist)
Ilustrasi (ist)

Kerincitime.co.id, Berita Palembang – Kisah cinta terlarang yang dilakoni Hendri Warsoleh (36), warga Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, berujung di jeruji besi.

Dilansir dari laman Suara.com jaringan Serujambi.com (media partner kerincitime.co.id), Hendri nekat menjalin asmara dengan istri UJ berinisial LZ, warga Talang Pegang, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, PALI. Bahkan, ia kerap datang menemui LZ saat UJ sedang tak berada di rumah.

Resah terhadao tindak tanduk pelaku yang terus menebar cinta kepada istrinya, UJ bersepakat dengan warga untuk melakukan penggerebekan.

Ternyata benar, Sabtu (26/1/2019) malam akhir pekan lalu merupakan apel terakhir bagi pelaku. Saat Hendri tengah meniti anak  tangga rumah LZ ia kaget, sebab UJ warga sudah menunggunya untuk dibekuk.

Hendri ternyata tak mau kehilangan taji di hadapan kekasih gelapnya. Ia mencabut senjata tajam jenis parang.

Tapi, Hendri tak bisa berbuat banyak. Parang yang ada di tangannya tak pernah disabetkan, karena kalah jumlah oleh penggerebek.

Ia menyerah ketika UJ beserta warga menggiringnya ke Polsek Talang Ubi. Kepada polisi, ia mengakui datang untuk menemui LZ.

”Dia mengakui sudah menjalin hubungan asmara terlarang dengan LZ sejak lama. Ia mengetahui LZ adalah istri sah UJ. Soal senjata tajam, ia mengakui membawa untuk berjaga diri,” kata Kapolres Muaraenim Ajun Komisaris Besar Afner Juwono, Selasa (29/1/2019).

Hendri akhirnya ditahan atas dasar perzinaan dan membawa senjata tajam.

“Saat diamankan pelaku tertangkap membawa senjata tajam tanpa ijin, sehingga dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” kata Afner. (bud)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button