Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi dalam kasus korupsi Pembangunan Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji.
Ihsan Hasibuan yang merupakan salah satu kuasa hukum Thahir Rahman mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jambi mengatakan pihaknya akan siap membuka semua fakta-fakta yang tidak terungkap dalam proses penyidikan di Kepolisian.
Bahkan dia menyebutkan, status tersangka Taher Rahman dipaksakan untuk jadi tersangka.
“Menurut kami (red, Kuasa Hukum) jika klien kami dipaksakan tak ada satu tanda tangan di berkas manapun,” katanya lagi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu (30/10).
Bahkan Hasibun menegaskan jika mantan Kakan Kemenag itu tidak akan melarikan diri. Tetapi kenapa harus di tahan.
“Dia ini dia disangkutkan biar bisa jadi tersangka, dan kenapa harus ditahan karena barang buktilah disita, nak ngulangi Dio dak disitu lagi,” ujarnya.
Menurutnya dalam kasus ini penydik tebang pilih dalam menetapkan tersangka bahkan dia juga menyebutkan banyak saksi kunci tidak dihadirikan dalam pemeriksaan.
“Perkara ini tebang pilih banyak yang terlibat yang sekarang yang ditahan cuman 7 orang. Kontrakator belum, yang oknum polisi berpangkat Kombes yakni Miyanto belum diperiksa,” ungkapnya.
Hasibuan menyebutkan Miyanto berperan dalam mengatur pertemuan dan yang lainnya antara perusahaan pemenang tender dengan pihak pihak terkait.
“Waktu itu Dio (red, Miyanto) yang mengatur perantaranya waktu itu,” ujarnya
Hal serupa juga di sampaikan Kuasa Hukum Mantan Kemenag lainnya yakni Fikri Riza menurutnya TP4D Harus dihadirkan karena salah satu pihak yang menjadi penanggung jawab.
“TP4D harus di hadirkan, dan Miyanto, kalau seandainya kemenag itu bisa jadi tersangka,” sebutnya.
TP4D Kejati Jambi saat itu Tali Wondo dan Imran Yusuf yang berperan harus di hadirikan. “Kedua orang ini harus dihadirkan disidang oleh Jaksa,” tandasnya. (Irw)