Kerincitime.co.id, JAMBI – Ketua Tim Koalisi Parpol pengusung pasangan Adirozal – Zainal Abidin H. Andi Putra Wijaya kepada Harian Jambi mengatakan Kemenangan Adzan merupakan kemengan Rakyat dan Masyarakat Sakti Alam Kerinci.
Pasalnya menurut Andi setelah melalui jalan panjang proses Pilkada Kerinci akhirnya masyarakat telah menentukan yang terbaik bagi mereka. Sebagai nahkoda pembangunan Kerinci 5 tahun kedepan dengan dikuatkan dengan putusan MK Kamis (23/1) kemarin yang bersifat final dan mengikat.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Kerinci terutama simpatisan dan para tim sukses yang telah bekerja keras hingga Adzan ditetapkan oleh MK sebagai pemenang Pilkada Kerinci.
“Yang terpenting hari ini, Kemenangan Adzan adalah kemanangan masyarakat Kerinci secara keseluruhannya. Dan tentu kita bersyukur hakim telah putuskan yang terbaik untuk Kerinci 5 tahun kedepan,”ucap Ketua DPC Demokrat Kerinci ini.
Kedepan ia juga berharap seluruh pihak untuk ikut serta mendukung dan mengawal kebijakan Adirozal dan Zainal Abidin selaku Bupati dan Wakil Bupati Kerinci.
“Kita berharap sejak diputuskan oleh MK pemenang pilkada Kerinci tidak ada lagi tim Adzan dan tim MZ semuanya adalah masyarakat Kerinci yang ingin daerah ini lebih dan membangun Kerinci lebih baik,”katanya
Andi juga berharap kondisi Kerinci lebih kondusif lagi pasca Pilkada, karena momentum Pilkada telah usai, saatnya untuk bekerja dan membangun daerah lebih baik dan melanjutkan Program-program Bupati H. Murasman yang belum terlaksana. Sehingga masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci tidak terlena dengan Pesta Demokrasi baru-baru ini.
“Masa Pilkada telah usai mari sama-sama kita kawal mereka dalam memimpin Kerinci kedepan berikan Masukan dan kritikan untuk membangun daerah kita ini (Kerinci, red),”harapnya.
Sementara itu Ketua Tim MZ, Khusnul Khotimah mengaku kecewa dengan putusan MK yang tidak mempertimbangkan Aspek Hukum dimana pada saat Mahkamah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lalu karena pada saat gugatan pihak Adzan menyatakan telah terjadi kecurangan di dua Kecamatan yaitu Siulak Mukai dan Sitinjau Laut. Namun menurut Khusnul setelah dilakukan PSU ternyata Suara Murasman – Zubir Dahlan tetap sama sehingg putusan Pemungutan Suara Ulang adalah keputusan yang keliru dan perlu ditinjau kembali.
“Seharusnya hakim memperimbangkan Aspek itu, dimana saat MK putuskan pasangan kita melakukan kecurangan pada saat putaran pertama dan lantas dilakukan Pemungutan Suara Ulang toh hasilnya tetap sama suara kita tetap itu artinya tidak ada kecurangan pada saat 28 nopember lalu,”katanya
Sehingga ia mengaku pihaknya dirugikan dengan putusan MK. “Kita unggul dua kali pencoblosan tapi majelis tidak mempertimbangkan itu,”keluh khusnul.(HARIANJAMBI.COM)