HukumJambi

SidangPerdana, KPU Bantah Pengaduan Pelapor

Kerinci Time ,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (30/1)   menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu yang diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi.Bertindak selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Valina Singka Subekti serta Saut H Sirait.

Ada pun pokok aduannya yakni para Teradu disangkakan telah melanggar kode etik yang mana teradu I yakni, HM Subhan dan M Sanusidi nilai tidak netral.Mereka diduga telah meloloskan calon anggota DPD RI dengan mengintruksikan kepada jajaran KPU kabupaten/kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan kepada Muhammad Yasir Arafat sebagai calon DPD RI Dapil Jambi untuk Pemilu 2014.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Subhan membantah bahwa dirinya bersama teradu II (M.Sanusi,red) memberikan instruksi sebagaimana disangkakan pengadu.

“Saat verifikasi calon anggota DPD RI menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Bungo yang secara hirarkis sangat tidak beralasan apabilaTeradu I (HM. Subhan) mengintruksikan jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan Muhammad Yasir Arafat Dapil Jambi, karena sejajar dengan kedudukan para komisioner KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jambi,” jelas Subhan saat sidang. Bantahan serupa juga disampaikan olehTeradu II yakni M. Sanusi..

Adapun teradu III yakni Desi Arianto bahwa Teradu telah melakukan rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen ‘Sejusade’ (SeratusJutaSatuDesa) yang merupakan program Bupati terpilih Kabupaten Sarolangun.

SedangkankepadaTeradu IV (NuraidaFitriHabi), Pengadu menduga melakukan pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus Partai Gerindra Provinsi Jambi terlibat dalam kegiatan penyelenggaran pemilu dengan menjadi kuasa hukum KPU Provinsi Jambi dalambeberapasengketaPemilukada. KepadaTeradu V, Pengadu menduga telah secara bersama-sama telah meloloskan KPU Kabupaten/Kota Sarolangun yang mempunyai identitas ganda

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Sementara itu, Ilhammi kuasa hukum LSM Forum Pemantau Anggaran kepada jambiglobal mengatakan dalam sidang perdana ini pihak teradu membantah semua pengaduan dari pihaknya,”Ya, teradu membantah semua delik aduan kita,”katanya via telepon,Kamis (30/1)

“Untuk sidang selanjutnya nanti kami akan menghadirkan saksi-saksi karena pada sidang kali ini hanya mendengarkan keterangan pihak teradu,: pungkasnya.
Berita Dikirim Oleh : Jambiglobal.com (JG)
Editor : angga maulana

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button