NasDem Desak BPJS Kesehatan Segera Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Iuran Belum Turun
Kerincitime.co.id, Berita jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam uji materi terhadap Perpes No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan nyatanya hingga Maret kemarin belum ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan.
Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mengingatkan agar BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti putusan MA terkait pembatalan norma dalam Perpres No 75/2019 yang isinya mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dikutip dari laman Indopolitika.com.
“Saya mendesak BPJS segera menindaklanjuti putusan MA tentang pembatalankenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena Perpres 75/2019 tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” kata Okky di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dua periode ini menyayangkan alasan BPJS yang mengaku belum menerima salinan putusan MA. Menurut dia, sejak MA memutuskan pembatalan Perpres 75/2019, maka sejak itu pula Perpres tersebut tidak lagi berkekuatan hukum.
“Argumentasi BPJS Kesehatan tidak logis. Semestinya sejak MA memutuskan, BPJS segera mengubah sistem penagihan iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Tidak sekadar itu, Okky menyebutkan kelebihan bayar yang dilakukan peserta BPJS sejak awal 2020 imbas putusan MA semestinya segera dibuat formulasi pengembalian kepada peserta BPJS Kesehatan.
“Lebih dari itu, kelebihan iuran oleh peserta sejak Januari 2020 lalu semestinya segera dibuat formulasi pengembalian, bisa melalui pemotongan pembayaran di bulan berikutnya, bukan justru tetap menagih dengan besaran sebelum pembatalan Perpres 75/2020,” jelasnya.
Dia mendorong, BPJS Kesehatan dan Pemerintah agar segera menindaklanjuti putusan MA serta membuat formulasi pengembalian kelebihan bayar oleh peserta sejak Januari-April 2020 ini.
“Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memberi atensi soal ini. Ini persoalan ketaatan kita pada putusan hukum,” tegasnya.
Model senior ini menambahkan di situasi penyebaran wabah Covid-19 ini kondisi perekonomian masyarakat sangat terganggu. Menurut dia, situasi tersebut akan semakin membebani di saat iuran BPJS tak kunjung segera diturunkan paska putusan MA.
“Situasi perekonomian masyarakat sangat terganggu dengan Covid-19 ini, semestinya hal seperti ini dapat menjadi perhatian bagi pengelola BPJS dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MA,” jelasnya.
Di bagian lain, Okky juga mendorong BUMN agar memproduksi masker dan Vitamin C sebagai upaya preventif atas ancaman wabah Covid-19.
“Di samping masalah iuran BPJS Kesehatan, kami mendorong agar BUMN memproduksi masker dan Vitamin C, sebagai langkah preventif atas ancaman Covid-19 ini,” pungkasnya. (Irw)