Kerinci

Dinsos Kabupaten Kerinci di Tantang Lakukan Pendataan Ulang Penerima PKH

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pendataan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kerinci dinilai tidak akurat dan banyak tidak tepat sasaran.

Informasi yang dihimpun dilapangan banyak temuan ‘aneh’ terkait penerima PKH tersebut. Ada yang sudah lama menerima PKH dan sudah mampu, namun saat ini masih menerima. Ada lagi lansia yang kategori layak menerima tapi tak dapat. Sehingga warga meminta penerima PKH didata ulang oleh pihak terkait, baik itu Dinas Sosial, pendamping PKH. Karena menurut informasinya, penerima PKH bukan data dari Pemerintahan desa.

“Saya setuju di data ulang (penerima PKH), karena banyak tidak tepat sasaran. Sepengetahuan saya, data penerima PKH bukan data terbaru. Saya berani jamin itu, jika dilihat di desa kami,” ungkap Aswardi ketua forum perangkat desa Kabupaten Kerinci, dilansir Explorenews.net media partner Kerincitime.co.id, Senin (13/4/2020).

Aswardi mengatakan sepengetahuan dirinya selama 12 tahun sebagai perangkat desa, tidak pernah merasa adanya pendataan khusus untuk penerima PKH.

“Di desa saya sendiri, banyak penerima PKH yang sudah tidak layak, mungkin dahulu memang layak. Sekarang ekonominya sudah bagus, tapi masih saja tetap menerima. Pemerintah desa tidak bisa mengganti penerima, karena berhubungan langsung dengan pihak sosial,”bebernya.

Untuk itu ia meminta adanya pendataan yang akurat dari pihak terkait. Apalagi saat ini masih banyak warga yang memenuhi syarat untuk menerima PKH.

Bahkan banyak juga warga yang menyarankan agar ada prosedur yang jelas terkait pendataan PKH dengan melibatkan aparatur desa.

“Sebenarnya warga penerima PKH di data langsung atau diminta oleh Dinas terkait? Kedepannya harus ada koordinasi antar Pemdes dengan dinas terkait. Karena yang lebih tau kan RT atau Kades. Kecuali ada prosedur dan kriteria penerima PKH ditentukan oleh Dinas terkait,” jelas warga lainnya.

Secara terpisah koodinator PKH Kerinci Aviv dikonfirmasi mengatakan terkait pendataan penerima PKH bukan wewenang pendamping. “Yang jelas kami bukan petugas pendataan, kami adalah petugas pendampingan keluarga yg menerima bantuan pkh,” pungkasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button