HukumJambi

Karyawan Bank BRI Diseret ke Pengadilan Terkait Loloskan Kredit Fiktif

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Menjadi karyawan tetap di Bank BRI Cabang Abunjani, Sipin, Kota Jambi, tak membuat puas Tumbi Partimbo, untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah hasil dari pekerjaannya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Karena merasa memiliki kekuasaan, ia pun menggelapkan uang kantornya sendiri, hingga total senilai Rp.859 juta. Perbuatannya tersebut pun berujung hukuman penjara baginya.

Modus yang Ia lakukan adalah, mencari nasabah yang ingin mengajukan pinjaman kredit dengan jaminan berupa surat tanah dan lainnya.

Pengajuan tersebut pun ia tolak dengan berbagai alasan. Namun beberapa nasabah yang ia tolak pinjamannya tersebut, ternyata tetap ia proses tanpa sepengetahuan nasabah, dengan jaminan BPKB mobil dan lainnya, yang telah terdakwa siapkan.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Pengajuan kredit fiktif tersebut pun akhirnya cair hingga berkisar Rp.50 juta per nama nasabah yang ia tolak.

“Setelah uang cair, uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata jaksa Zuhdi.

Perbuatan tersebut pun ia lakukan beberapa kali hingga total berjumlah Rp.859 juta lebih uang Bank, yang Ia cairkan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan,” kata jaksa.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Hendra Cipta berharap adanya keadilan dari hakim, karena terdakwa sempat berniat mengembalikan uang tersebut.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Awalnya sempat dimediasi sama pihak Banknya. Cuma karena diminta mengembalikan uang sampai Rp.859 juta, klien kami tidak sanggup dan sampai lah di ranah hukum,” kata Hendra. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button