Dipertanyakan Legalitas Perusahaan Pemenang Proyek Rehab Rumah Dinas Dandim E-175
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci –Mencuat dugaan legalitas dari PT. Permata Kerinci Sebelat beralamat di Desa Koto Aro, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, sebagai pemenang tender rumah dinas Dandim, dengan Pagu Anggaran senilai Rp 953.669.000,00 , tidak dapat melengkapi persyaratan SBU (Sertifikasi Badan Usaha).
Informasi yang diperoleh Pekerjaan Proyek Rehab Rumah Dinas Dandim E-175 dan Rehab Rumah Dinas Kasdim H-70 menjadi F-120 Kodim, disorot lantaran pihak perusahaan pelaksana disinyalir mengelabui Satkernya Zidam II SWJ TNI AD .
Proyek tersebut bersumber dari dana APBN tahun 2020 senilai Rp. 953.668.000,- Dikerjakan oleh PT. Permata Kerinci Sebelat.
Selain mutu pekerjaan, PT. Permata Kerinci Sebelat tidak terdata di LPJK, “tidak terdata di LPJK perusahaan tersebut, apa boleh?” ungkap Sumber kepada siasatinfo media partner kerincime.co.id.
“Mana ada pemenang tender di sebuah perusahaan konstruksi tanpa bisa melengkapi SBU,”kata sumber.
Juswardi yang disebut sebagai pemilik Proyek hingga berita ini dilansir belum dapat diperoleh keterangannya, sementara itu satkernya Zidam II SWJ TNI AD belum juga dapat dikonfirmasi.(red)