Kerincitime.co.id, Berita Medan – Perkenalan DS dengan oknum pejabat Pemprov sendiri bermula pada 2019. Setelah berkomunikasi secara intens, mereka akhirnya bertemu pada awal tahun 2020.
“Di situ kami ketemu karena ada hubungan bisnis. Beliau menawarkan bisnis ke saya. Di pertemuan kedua saya mulai melihat gelagat yang enggak baik. Salah satu contoh, dia sudah minta berhubungan badan di mobil. Saya punya bukti rekamannya itu,” cerita DS dari cuplikan video yang viral di Facebook.
Kendati demikian, DS tidak lantas menjauhi. Hubungan mereka tetap berlanjut dan bahkan makin intens tanpa mengenal tempat dan waktu.
“Terus hubungan kami berlanjut. Memang intens. Di situ saya dijadikan beliau sebagai objek seks beliau. Salah satu contoh di mana pun dia ingat, dia pasti minta. Baik itu di mobil, di hotel, bahkan menyuruh saya untuk video call telanjang pada saat beliau berada di jam kantor,” beber DS lagi.
“Semua kemauan beliau saya turuti karena beliau berjanji akan menikahi saya,” bebernya.
Setelah semua sudah dilakukan, DS merasa dikhianati. “Beliau tidak menikahi saya dan malah melaporkan saya.”
Oleh karena itu, DS memutuskan untuk melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cayber Crime Polda Sumut tentang pasal 4 dan 9 no 44 tahun 2009 tentang pornografi jo pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Kuasa hukum DS, Hisar Yudika Purba SH mengatakan sejauh ini laporan kliennya telah diterima pihak Polda Sumut.
Ia pun berharap agar kasus kliennya menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.
Menanggapi itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi Medan Pos terkait laporan tersebut, mengaku pihak kepolisian pastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa pandang bulu. (Irw)
Sumber:Jpnn.com