Kerincitime.co.id, JAMBI-Partai Golkar terancam didiskualifikasi dari peserta pemilu legislatif DPRD Provinsi Jambi. Hal ini disebabkan Partai berlambang pohon beringin ini terlambat memberikan laporan dana kampanye pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, parpol diharuskan menyampaikan laporan dana kampanye selambat-lambatnya Minggu (2/3) pukul 18.00 WIB, sedangkan Golkar menyerahkan laporan pada pukul 18.10 WIB.
Sesuai surat KPU edaran 104/KPU/II/2004, tentang persiapan penerimaan laporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2014. Menyusul surat KPU nomor: 69/KPU/II/2014 tanggal 7 Februari 2014 tentang laporan dana kampanye peserta Pemilu tahun 2014, disebutkan:
Pertama, Â KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II, laporan rekening khusus dana kampanye, laporan awal dana kampanye peserta pemilu tahun 2014, 2 Maret sampai pukul 18.00 atau disesuaikan dengan waktu setempat, memperhatikan asas equal treatment (perlakuan yang sama) kepada peserta pemilu 2014
Kedua, dalam hal peserta pemilu 2014 tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye tingkat pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota dalam batasan waktu sebagaimana dimaksudkan angka 1 diatas, berdasarkan ketentuan pasala 138 ayat 1dan 2 UU nomor 9 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu tahun 2014 diwilayah bersangkutan.
Bendahara Umum DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Abdul Djalil menyesalkan dengan kejadian ini. Ia mengaku sudah menyerahkan laporan dana kampanye pada pukul 11.00 siang. Namun, kata dia, saat itu dirinya diminta untuk memperbaiki laporan tersebut.
“Ketika KPU meminta kami untuk memperbaiki maka perbaiki,” ujar Abdul Djalil.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan KPU harus konstiten terhadap aturan yang sudah ditetapkan. “Kami tadi sudah meninjau ke KPU hingga pukul 18.00, namun ada satu partai yakni Partai Golkar yang belum menyerahkan laporan rekening dana kampanye,”ujar Asnawi, Minggu (2/3).(Harianjambi.com)