HukumMerangin

Pelaku Pencuri Kabel Telkom Perentak Merangin Diamankan Aparat

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Terbilang Profesional kawanan pelaku pencurian kabel fiber optic milik PT. Telkomsel akhirnya diamankan oleh Tim Elang Petarung Polres Merangin.

Tim tersebut berhasil membekuk penjahat kelas kakap ini ketika sedang kembali kerumahnya setelah kian lama Kabur dari incaran Polisi.

kedua pelaku yakni: Andi Suri bin arasid (Alam) 46 pekerjaan tani,
Alamat Dusun Talun Perentak, Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin dan Dudi Iskandar 41 pekerjaan Ex Pengawas PT.TEKEN PRATAMA,
Alamat Dusun Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K melalui AKP Firdon Marpaung, SH Kasat Reskrim Polres Merangin, “benar pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka pencurian tiang Telkom kabel optic, dilansir Jambilink.co media partner Kerincitime.co.id.

Tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang selama ini dicari, berkat kerjasama Team dan Masyarakat setempat, akhirnya tersangka bisa kita amankan dengan baik.

“Berdasarkan laporan dari Team PT. Telkom pada hari Jumat (25/10/2019) lalu sekira jam 15.00 Wib, pelapor bersama Team mengecek tiang PT. TELKOM yang dibangun pada tahun 2015 di jalur kabel Fiber Optic Sungai Manau perbatasan dengan Kabupaten Kerinci di Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu.

Selanjutnya setelah Mendapat laporan team melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu (3/3/21) lalu sekira pukul 16.00 Wib Tim Elang Petarung Polres Merangin kembali mendapatkan informasi lagi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tiang Telkom di Sungai Manau Selama ini jadi TO, sedang dirumahnya di Dusun Telun, Desa Perentak , Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin,

Saat pelaku hendak ditangkap oleh petugas, pelaku Andi Suri mencoba melakukan perlawanan dengan membawa 1 bilah parang panjang untuk mengancam Tim Elang Petarung.

Dengan kesigapannya, Tim Elang Petarung akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankan pelaku ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di akui pelaku saat interograsi, “ya benar dia telah menggunakan sebanyak 13 batang tiang milik PT.TELKOM, namun pelaku hanya mengakui telah mengambil tiang milik PT. TELKOM sebanyak 4 batang di Km 27 Pangkalan Jambu dengan cara dicabut.

Selain 9 batang sisanya, di akui pelaku membeli dari tersangka Dudi Iskandar yang ketika itu masih bekerja sebagai pengawas PT. TEKEN PRATAMA tak lain ialah Mitra PT. TELKOM itu sendiri, ditugaskan dibagian pemasang jaringan senilai harga lima juta rupiah.

Pada hari Sabtu 5/3/21 lalu sekira pukul 06: 00 Wib Team Elang Petarung kembali melakukan pengejaran terhadap Dudi Iskandar di Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Dan pada akhirnya Dudi Iskandar juga berhasil di amankan Polisi, dengan Sangkaan Dudi Iskandar merupakan penjual tiang PT.TELKOM sebanyak 9 batang kepada Andi Suri.

Di akui Dudi Iskandar bahwa ketika itu dirinya ditugaskan selaku Pengawas Pekerjaan Pemasangan Tiang PT. TELKOM oleh PT.TEKEN PRATAMA

Diakuinya ia telah menjual 9 batang tiang milik PT.TELKOM kepada Andi Suri
diakuinya juga bahwa tiang tersebut adalah sisa dari pekerjaan PT.TELKOM yang tidak dipergunakan lagi. (Irw)

Berikut barang bukti yang ikut diamankan Polisi yaitu Kabel Optic sepanjang 200 M2, sebanyak 13 batang.

Polisi juga menemukan barang bukti lainnya ialah Besi Baja ringan dengan panjang 9 Meter yang masih berada dirumahnya dalam kondisi terpasang untuk penyangga kabel PLN jalur krrumahnya.

“Pelaku diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut, menurut keterangan tersangka, sudah 10 kali beroperasi sejak enam bulan yang lalu. “Dalam sekali beroperasi, mereka mampu menggondol 30 sampai 50 meter Kabel Fiber Optic.

Hasilnya kemudian dijual ke lapak besi tua, ntuk 50 meter Kabel Fiber Optic dijual dengan harga Rp14 juta rupiah.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti serupa satu Unit Mobil Truk, satu gulung kabel primer 600 pair sekira 50 meter beserta satu buah golok, cangkul, linggis dan gancu.

“Atas perbuatannya kini tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara di atas 9 tahun. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button