Kerinci

Fatrizal Bantah Terima Aliran Dana Hutang Politik Adi – Ami

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Fatrizal Ketua Bawaslu Kabupaten Kerinci membatah tegas menerima aliran dana hutang politik Adirozal – Ami Taher pada Pilkada Kerinci 2018.

Sempat dikonfirmasi kerincitime melalui WhatsApp dengan nomor telpon +62 852-6601-1343. Pada 31 Mei 2021 tidak ada balasan.

Sabtu 05/06/2021 Fatrizal memenuhi hak jawabnya. Dalam hak jawab yang di antar oleh salah seorang stafnya menyebutkan bahwa

Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kerinci membantah berita dengan judul berita Mencuat Ratusan Juta Hutang Politik Adi Ami mengalir Ke Bawaslu kerinci dipublis pada tanggal 5 Juni 2021.

“Saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kerinci merasa keberatan bahwa bahwa berita yang dipublis dan diberitakan secara sepihak dan berita tersebut tidak pernah dikonfirmasikan secara langsung kepada saya” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa Bawaslu Kabupaten Kerinci sudah bekerja secara secara maksimal, professional dan berintegritas tanpa intervensi dari pihak manapun yang dibuktikan dengan Pilkada 2018 yang berjalan dengan Aman dan Damai, dengan dibuktikan bahwa Kabupaten Kerinci tidak lagi menempati 7 (tujuh) besar daerah rawan konflik Pilkada se-Indonesia.

Perlu diketahui Bawaslu Kabupaten Kerinci sebagai pihak terkait dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi menyampaikan semua laporan dan temuan kepada Mahkamah Konstitusi yang sebenar-benarnya.

Tidak ada hal yang ditutup-tutupi apalagi berpihak pada salah satu Pasangan calon Bupati Kerinci.

“Namun demikian, jika ada pihak yang merasa dirugikan, saya persilakan untuk menempuh jalur hukum, baik melalui kepolisian maupun ke dewan kehormatan penyelenggara pemilihan pemilu. Saya tidak akan melindungi jika ada oknum yang mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Kerinci yang melakukan tindakan tersebut” terangnya dalam hak jawab tertulis. (Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button