Eskalasi Politik Merangin Meningkat Terkait Pelantikan Sekda Merangin
Dalam surat pengunduran itu Muktamar mengutip sejumlah pasal dari peraturan dan undang-undang terkait kewenangannya dan ketentuan pelantikan pejabat eselon II, III dan IV. “Dia menyatakan tidak mau bertanggung jawab kalau suatu saat bermasalah karena dia tidak pernah dilibatkan”.
Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Pengunduran Muktamar Hamdi dari jabatan Plt Sekda Merangin meningkatkan eskalasi politik di daerah itu. Informasi beredar, Muktamar mengundurkan diri karena tidak dilibatkan dalam pembahasan para calon pejabat yang mendadak dilantik oleh Bupati Mashuri.
Mashuri dilantik sebagai Bupati Merangin pada Sabtu (28/8/21) lalu setelah beberapa bulan menjabat Plt Bupati karena Bupati Merangin sebelumnya, Al Haris, terpilih menjadi Gubernur Jambi. Sekitar 10 hari setelah dilantik, Mashuri pun merombak jajaran “kabinet”-nya.
Pada Selasa (7/9/21) lalu, dia melantik pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab Merangin. Sejumlah nama tersingkir, nama baru bermunculan. Salah satunya yang cukup mencolok adalah dicopotnya Berman Saragih dari jabatan Direktur RSD Kolonel Abundjani.
Dia digantikan Sephelio, dokter yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Pematangkandis, Bangko. Berman dikenal sebagai pendukung setia Al Haris selama menjabat Bupati Merangin hingga menjadi Gubernur Jambi.
Bukan hanya nama-nama baru yang mencolok. Sehari setelah pelantikan, secara mengejutkan Muktamar mengajukan surat pengunduran diri sebagai Plt Sekda Merangin. Praduga pun berseliweran.
Santer kabar, Muktamar mundur karena ditinggal oleh Mashuri dalam menyiapkan calon pejabat. “Dia tidak dilibatkan dalam penentuan nama-nama pejabat yang akan dilantik Mashuri,” ujar sumber Metro Jambi di Merangin, pekan lalu.
Padahal, menurutnya, sebagai Plt Sekda yang merangkap Kepala Baperjakat, Muktamar punya wewenang menilai para calon pejabat. Dia juga memiliki kewenangan dalam pemberkasan. “Namun, justru dia baru tahu ada pelantikan pejabat pada hari pelantikan itu,” ujarnya.
Belakangan beredar salinan surat pengunduran diri Muktamar. Dalam salinan yang sempat diintip sumber Metro Jambi, Muktamar menyebut bahwa dia mundur karena pelantikan pejabat pada 7 September lalu berpotensi melanggar hukum. “Dia tidak mau ikut terseret,” tambah sumber lagi.
Dalam surat pengunduran itu Muktamar mengutip sejumlah pasal dari peraturan dan undang-undang terkait kewenangannya dan ketentuan pelantikan pejabat eselon II, III dan IV. “Dia menyatakan tidak mau bertanggung jawab kalau suatu saat bermasalah karena dia tidak pernah dilibatkan”.
Sayangnya, Muktamar Hamdi tidak bisa diminta tanggapan langsung terkait masalah ini. Berkali-kali dihubungi melalui pesan WhatsApp, dia tidak merespons. Ditelepon langsung pun dia tidak menjawab.
Bupati Mashuri kepada media sempat menjelaskan bahwa Muktamar mundur bukan karena ada masalah dengannya. Katanya, masa jabatan Muktamar sebagai Plt Sekda Merangin sudah habis.
Muktamar dilantik pada 14 Juni 2021. Mashuri sempat menawarkan untuk diperpanjang, tetapi Muktamar menolak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Merangin Nasution tak banyak berkomentar soal ini. Dia hanya menjelaskan bahwa pelantikan pejabat eselon II, III dan IV tidak harus melalui Baperjakat, tetapi atas putusan tim penilaian.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Provinsi Jambi Pahari SH yang dihubungi terpisah mengatakan hal serupa. Untuk pejabat eselon II di kabupaten/kota, kata dia, ditentukan melalui lelang jabatan. Sementara untuk eselon III dan IV berdasarkan tim penilaian kinerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan bahwa Muktamar mundur karena ingin fokus pada jabatan lamanya sebagai Plt Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA.
Ditanya soal tidak adanya pelibatan Muktamar dalam pelantikan pejabat Merangin, dia menjelaskan bahwa PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo PP No 20 tahun 2020, mekanisme pelantikan pejabat eselon II di kabupaten/kota tidak melalui Baperjakat.
“Mekanismenya melalui merit system, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi melalui mekanisme seleksi terbuka. Tergambar bahwa Baperjakat sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Sudirman meyakinkan bahwa pelantikan pejabat di kabupaten/kota sudah seharusnya melalui tim penilaian kinerja. “Pejabat eselon III dan IV sebelum dilantik diawali dengan evaluasi kinerja yang bersangkutan dan dibahas oleh tim evaluasi kinerja yang ditetapkan dengan SK Kepala Daerah,” ujarnya.
Pertanyaannya, adakah Mashuri melakukan lelang jabatan terbuka dan kapan tim penilai melakukan penilaian, mengingat Plt Sekda sendiri tidak mengetahuinya? Sejumlah pihak mempertanyakan masalah ini. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com