Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairanJaminan Hari Tua (JHT) menunggu peserta berusia 56 tahun mendapat kecaman keras dari para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Bahkan, Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Jokowi untuk mencabut aturan tersebut serta memecat Ida Fauziyah sebagai Menaker. Hal itu menyusul kebijakan-kebijakan yang dibuat Ida dirasa hanya berpihak pada pengusaha, sementara para pekerja hanya menjadi korban.
“Kami minta Bapak Presiden Jokowi tegas, ganti saja, dia bukan menteri tenaga kerja, dia menteri pengusaha. Kami minta Presiden mengganti secepatnya,” ujar Said pada konferensi pers, Sabtu (12/2)
Sebelum penetapan aturan soal JHT ini, Said mengatakan, sebelumnya kaum buruh dan pekerja juga dirugikan dengan ditetapkannya PP Nomor 36 Tahun 2021 yang membuat kenaikan rata-rata UMP pekerja di Indonesia sangat minim, bahkan di bawah inflasi nasional.
Menurutnya, Menaker Ida tak mengerti apa yang terjadi di lapangan. Di mana angka PHK masih tinggi di tengah situasi pandemi COVID-19 yang terus mengancam. Dengan kondisi seperti itu, Said mempertanyakan mengapa aturan JHT ini ditetapkan.
“Ketika PHK menerjang, harapan pekerja itu kepada JHT, itu dana amanah buruh karyawan. Kalau terjadi PHK terus mereka makan dari mana? Apa urgensi dalam kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker No 2 Tahun 2022? Kok kejam sekali? Kok tidak mengerti apa masalahnya,” kata Said.
“Kami minta Presiden memberhentikan Menteri Ketenagakerjaan yang sekarang. Ganti degan orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan,” tegasnya. (Irw)
Sumber: Kumparan.com