Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus buli yang dialami oleh salah seorang siswi SMPN 23 Kerinci di Sungaitanduk, Kayuaro, berbuntut panjang. Korban berinisial AK (14) dibawa ke Padang untuk menjalani trauma healing oleh psikolog.
Sementara itu pihak keluarga menyoal proses mediasi atau perundingan damai yang terkesan ada pemaksaan. Mereka meminta pelaku utama perundungan, yang diduga adalah putri anggota DPRD Kerinci berinisial LB, diberi sanksi keras.
Kakak korban, Robi, mengatakan bahwa adiknya tidak bisa mengikuti ujian karena harus berobat ke Padang. “Tadi malam dibawa ke Padang, berobat ke psikolog. Hari ini dia tidak bisa ikut ujian,” jelasnya, Senin (12/12/2022).
Ditanya lebih lanjut soal urusan sekolah, Robi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. “Yang jelas AK tidak bisa ikut ujian,” bebernya.
AK dibuli oleh sesama pelajar SMPN 23 dan divideokan. Dalam video terlihat AK ditindih, dijambak, dipukul bahkan diinjak oleh seorang siswi yang diduga anak anggota DPRD Kerinci dapil Kayuaro.
Siswa lainnya tidak mencegah, malah ikut tertawa dan mengeluarkan kata-kata kotor ke arah AK. Hal itu membuat siswi yang sedang menyerang AK bertambah semangat.
Kasus ini terbilang sadis dan mecoreng dunia pendidikan di Kerinci. Namun, Pemkab Kerinci sepertinya tidak bisa bersikap tegas. Pihak sekolah sempat mengumpulkan kedua belah pihak dan dilakukan perundingan damai pada Sabtu (10/12/2022).
Terungkap, sebanyak 16 siswa terlibat membuli AK. Hanya saja, menurut Robi, pada waktu perundingan damai, ada kesan intimidasi dari pihak sekolah. Selain itu, saat itu juga pihak keluarga belum melihat video yang beredar.
Jika sudah melihat perlakuan pelaku kepada adiknya di video itu, tambah Robi, mungkin pihak keluarga tidak akan berdamai.
Dia menyayangkan kenapa pelaku utama dan pelaku lainnya dibiarkan bebas tanpa sanksi. “Seharusnya yang dikeluarkan dari sekolah adalah pelaku, bukannya korban,” ujarnya.
Tokoh Kayuaro menuding Dinas Pendidikan dan Kepsek SMPN 23 Kerinci tidak berani memberikan sanksi karena pelaku anak anggota DPRD Kerinci berinisial LB. Padahal, bila pelaku tidak dihukum, maka dikhawatirkan banyak siswa lain akan jadi korban.
Sementara itu, salah seorang kerabat AK mengatakan bahwa perdamaian yang dilakukan di sekolah tidak dihadiri kedua orang tua korban. Memang ada kakak ipar korban, namun tidak ada kuasa untuk menanda tangani.
“Surat perdamaian kemarin seperti berita acara, tanpa tandatangan dari orang tua korban,” katanya.
Dia menilai, perdamaian yang dibuat berisi perintah memindahkan AK, sementara pelaku bebas tanpa sanksi. “Besok kami akan klarifikasi soal ini,” katanya.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kerinci Khairul Bahri mengaku tidak berhak menyampaikan keputusan terkait kasus pembulian di SMPN 23. “Silakan konfirmasi dengan Kepala Dinas,” elaknya.
“Saya takut salah, langsung dengan Pak Kadis. Mungkin Pak Kadis dengan Kepsek sedang pertemuan membahas permasalahan ini,” tambahnya, singkat.
Kepala Dinas Pendidikan Kerinci H Murison dikonfirmasi melalui via telepon mengelak memberikan keterangan dengan dalih sedang mengikuti acara. “Saya masih ada acara, nanti saja setelah acara selesai,” elaknya.
Sementara Kepala SMPN 23 Kerinci Suharyadi belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon terdengar nada tidak aktif. (Ega)