Berhubungan Seks Dengan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana Sebagai Pemerkosaan (Statutory Rape)
Oleh: Ferwinta Zen, Advokat di Jakarta
Hallo, teman- teman sudah tahu apa itu statutory rape? Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, kata rape sendiri berarti perkosaan, sementara statutory berarti statuta atau sesuai undang-undang.
Jadi, bisa diartikan bahwa statutory rape adalah hubungan seks yang menyalahi Undang-undang atau peraturan. Nah, lalu apa yang membedakan perkosaan ini dengan perkosaan lainnya.
Pemerkosaan atau rape sudah pasti adalah pemaksaan hubungan seksual. Pemaksaan ini bisa meliputi psikologis dan fisik. Ketidaksetujuan korban tidak selalu karena paksaan pelaku. Beberapa kondisi seperti mabuk dan tidak sadarkan diri atau dengan kata lain tidak mampu menolak akan tetap dianggap sebagai pemerkosaan.
Dan yang menjadi poin utama dari statutory rape adalah meskipun terdapat persetujuan (consent) dari kedua belah pihak untuk melakukan hubungan seks, tapi salah satunya masih berada di bawah umur. Ini bisa dipidana dengan UU Perlindungan Anak yaitu UU No 25 Tahun 2014 dengan hukuman min. 5 tahun penjara dan maks 15 tahun penjara.
Hukuman terhadap pelaku statutory rape pun bervariasi dan biasanya melibatkan perbedaan umur tiap pelaku dan korban.
Setiap negara, dan daerah mempunyai aturan sendiri. Di New York, Amerika Serikat jika korban masih dibawah 15 tahun, hukuman yang akan didapat adalah di penjara selama 7 tahun. 
Jadi meski suka sama suka, perhatikan benar usia pasangan anda dan jangan asal main sambar aja, seperti mengemudi, lakukan seks dengan penuh tanggung jawab. Jika tidak, bisa jadi hubungan Anda berakhir di balik jeruji penjara.
Ref: dari berbagai sumber. *